Gara-Gara Ribut di Rumah Makan, Pemuda Simpang Tungkal Terancam 20 Tahun Penjara Akibat Simpan Senpi Rakitan
Pemuda Simpang Tungkal Terancam 20 Tahun Penjara--
KORANHARIANMUBA.COM,- Polsek Tungkal Jaya kembali menunjukkan taringnya dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya berhasil mengungkap kasus serius kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin, yang melibatkan seorang pemuda setempat.
Pelaku yang diidentifikasi bernama Deni Saputra Utama, 22 tahun, warga Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan barang bukti berbahaya, yaitu satu pucuk senpi rakitan laras pendek, amunisi, dan sebilah pisau.
Kapolsek Tungkal Jaya, IPTU Imamsyah, S.H., M.Si., melalui Kanit Reskrim IPDA Candra Irawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Pada Sabtu siang (27/9/2025), polisi menerima laporan tentang adanya keributan di sebuah rumah makan yang terletak di kawasan Simpang Tungkal.
BACA JUGA: Pria Sungai Lilin Diringkus Polres Muba Atas Dugaan Kekerasan Seksual Anak
"Menerima laporan itu, anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Saat digeledah, ditemukan sebilah pisau di pinggangnya," ungkap IPDA Candra.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke rumah pelaku. Saat dilakukan penggeledahan lanjutan, polisi menemukan satu pucuk senpi rakitan laras pendek lengkap dengan amunisi yang sengaja disembunyikan di bawah kasur Deni.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dari tangan Deni Saputra Utama, polisi berhasil menyita barang bukti yang meliputi: satu pucuk senpi rakitan laras pendek, satu butir amunisi, dua selongsong peluru, dan sebilah pisau bersarung.
Dalam pemeriksaan awal, Deni mengaku memperoleh senjata api rakitan tersebut saat masih bekerja di sebuah bengkel las. Namun, motif dan alasan pasti kepemilikan senjata ilegal ini masih terus didalami oleh pihak penyidik.
BACA JUGA:Polres Muba Tangkap Pelaku Penganiayaan Dokter di RSUD Sekayu, Tersangka Ditahan
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tungkal Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan tidak akan menoleransi kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi menimbulkan bahaya di tengah masyarakat.
"Pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tegas IPDA Candra Irawan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan konsekuensi hukum yang sangat berat bagi siapa pun yang bermain-main dengan kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin.