Sebanyak 15.494 Alat Peraga Kampanye Dicopot Bawaslu Sumsel

APK di Jalan protokol Kota Palembang ramai menjelang Pemilu 2024 (Foto Ist).--

Tempat-tempat yang ditertibkan melibatkan jalan protokol, fasilitas publik, lembaga pendidikan, dan lainnya. 

"Harapannya, pemahaman terhadap larangan pemasangan atribut kampanye dapat disadari oleh semua pihak," tutur Kurniawan. 

Kendati itu, Kurniawan menyebutkan bahwa Bawaslu Sumsel sudah mengkomunikasikan tata tertib pemasangan atribut kepada semua Parpol yang ikut Pemilu 2024 sebelum kampanye dimulai. 

"Aturan tersebut mencakup larangan di tempat pendidikan, rumah ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, fasilitas kesehatan, dan tempat lain yang bisa mengganggu ketertiban umum," tukasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan