Baca Koran harian Muba Online

Rem Blong, Truk Hantam Motor di Antrean SPBU AAL Palembang, Satu Tewas Terjepit

Petugas Satlantas Polrestabes Palembang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut di kawasan Jalan Bypass Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang, Rabu (5/11/2025) malam.--

KORANHARIANMUBA.COM- Kecelakaan maut terjadi di area antrean pengisian BBM subsidi solar di SPBU Jalan Bypass Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang, Rabu 5 November 2025 malam. Seorang pengendara sepeda motor tewas terjepit di antara truk tronton yang mengalami rem blong.

Korban diketahui bernama M. Arga Revaldo (20), warga Jalan Ki Atmaja, Griya Buana Indah, Sematang Borang, Palembang. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat BG-3988-JAR. Ia tewas di lokasi dengan luka parah pada bagian leher, paha kanan, dan rahang.

Informasi di lapangan menyebutkan, kecelakaan terjadi ketika korban keluar dari depan Gudang Tempe Azaki Palembang dan berusaha menyelip di antara antrean truk yang mengisi BBM di SPBU.

Truk Hino BG-8477-S yang dikemudikan Supriyadi, semula mengalami gangguan aki dan tidak dapat dinyalakan. Setelah didorong oleh kendaraan lain untuk menghidupkan mesin, truk tersebut justru melaju tak terkendali karena rem blong.

BACA JUGA:Bawa 4,1 Kg Sabu dari Aceh, Dua Pria Ditangkap di Hotel Palembang

Truk itu menabrak bagian belakang truk Hino BG-8514-NX yang dikemudikan Suratno, lalu mendorongnya ke depan hingga menabrak sepeda motor korban. Arga pun terjepit di antara kendaraan besar tersebut dan meninggal di tempat.

Benturan beruntun juga menyebabkan mobil truk losbak Nissan B-9083-OY yang dikemudikan Isro’i terdorong akibat tabrakan berantai di jalur antrean luar SPBU.

Unit Laka Satlantas Polrestabes Palembang segera tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi korban.

“Dari hasil penyelidikan sementara, kecelakaan disebabkan kelalaian pengemudi truk Hino BG-8477-S yang tidak menguasai kendaraannya dengan baik,” ujar petugas Satlantas di lokasi kejadian.

BACA JUGA:HOAKS! Tersangka Pembunuhan Dikabarkan Kabur, Polres Muba Tegaskan Pelaku Masih Ditahan

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Polisi telah mengamankan sejumlah kendaraan yang terlibat, yakni truk Hino BG-8477-S, truk Hino BG-8514-NX, mobil truk losbak Nissan B-9083-OY, serta sepeda motor Honda Beat milik korban untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan