Polisi Imbau 3 DPO Pelaku Tawuran Menyerahkan Diri

Tim Gabungan Unit Pidum Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Reskrim Kertapati bersama Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, berhasil mengamankan satu pelaku (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Aksi tawuran di Palembang merenggut nyawa seorang remaja M Putra Alam (19), warga Jalan Remifa, Kecamatan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Jumat 9 Februari 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.

Korban ditemukan tergeletak bersimbah darah saat aksi tawuran di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, depan CitraLand Palembang, Kecamatan Kertapati Palembang. 

Ada tiga korban dalam aksi tawuran tersebut. Korban Putra mengalami luka bacokan di punggung. 

Dua korban lainnya yakni Rio Fedin (18) warga Jalan Abikusno CS, Kertapati, terluka robek di tangan kanan dan paha kiri.

BACA JUGA:Agen Enzo Fernandez Tepis Rumor Tinggalkan The Blues Musim Ini

BACA JUGA:Pro Liga 2024, Digelar 9 Kota dan 13 Klub Ikuti, Berikut Jadwalnya

Dan korban Engga (19) warga Jalan HM Ryacudu, Lorong Sabar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I, luka robek telapak tangan dan punggung memar. Keduanya saat ini masih dirawat di rumah sakit.

Juher (30), paman korban Putra Alam yang mendapati laporan kejadian tersebut langsung mendatangi TKP.

Dia mengatakan, saat tiba di lokasi kejadian sudah banyak apolisi dan korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang.

"Dari informasi teman korban, keponakan saya Putra saat itu menjadi korban tawuran dan meninggal dunia," katanya. 

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Inilah yang Harus Anda Ketahui tentang 5G!

Mewakili pihak keluarga, Juher melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang dalam kasus pembunuhan.

Laporan keluarga korban dengan nomor LP/B/342/II/2024/SPKT/Polrestabes/Polda Sumsel telah diterima dan berharap atas laporannya, pelaku bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tim gabungan Unit Pidum Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Reskrim Polsek Kertapati bersama Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RN (18). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan