Buron Korupsi Dana Desa Rp338 Juta, Kades Permata Baru Ditangkap di NTB
Buron Korupsi Dana Desa Rp338 Juta, Kades Permata Baru Ditangkap di NTB--
KORANHARIANMUBA.COM ,- Pelarian Kepala Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Alamsyah, akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp338 juta tersebut berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Ogan Ilir di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan, saat ini tersangka telah diamankan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja. Penangkapan tersebut mengakhiri status buron Alamsyah dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Tersangka diamankan sejak 20 November 2025 lalu,” ujar AKBP Bagus Suryo Wibowo di hadapan awak media saat press release akhir tahun 2025 di Mapolres Ogan Ilir.
Kapolres menjelaskan, dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik Sat Reskrim Polres Ogan Ilir telah memeriksa sebanyak 53 orang saksi. Para saksi tersebut berasal dari berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan pengelolaan Dana Desa di Desa Permata Baru.
BACA JUGA:BNNK Ogan Ilir Tes Urine 227 Kades, Sejumlah Sampel Terindikasi Positif
Selain saksi fakta, penyidik juga telah meminta keterangan dari empat orang saksi ahli, masing-masing dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, auditor Inspektorat, serta ahli hukum pidana. Pemeriksaan ahli dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.
Dalam pengusutan kasus ini, Polres Ogan Ilir turut menyita sebanyak 37 dokumen yang berkaitan dengan kegiatan penggunaan Dana Desa di Desa Permata Baru. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
Atas perbuatannya, Alamsyah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman minimal dalam pasal tersebut yakni pidana penjara selama empat tahun.
“Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara dan selanjutnya akan melimpahkan berkas tersebut ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir,” pungkas Kapolres.