Ini Sanksi yang Dilayangkan Kejati Sumsel, Jika ASN Tidak Netral Pada Pemilu 2024
Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat menjadi narasumber pada kegiatan penyuluhan hukum (foto ist).--
Mengenai masalah sanksi yang akan diberikan, kata Vanny terkait pelanggaran netralitas ASN seperti sanksi kode etik, moral, penurunan pangkat sampai sampai yang paling tertinggi hukuman 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
Lanjutnya, dalam peran ini pihak Kejaksaan sebelumnya juga telah mendirikan Posko Pemilu.
"Yang mana didirikannya posko pemilu di dalamnya berperan menerima pengaduan seperti masalah pelanggaran sampai laporan sikap netralitas ASN," tukasnya.(*)