Kelabui Petugas, Bandar Narkoba Ini Simpan 607 Butir Ekstasi Dalam Panci di Perabitan Rumah Tangga
Editor: Imran
|
Kamis , 22 Feb 2024 - 20:41
BANDAR NARKOBA, Sat Res Narkoba Polres Muba Amankan Bandar Narkoba (Foto Ist).--
Untuk itu tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Diancam dengan hukuman mati, seumur hidup, pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda sebesar 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah ditambah 1/3,” ujar Tomy (*)