Warga Boyolali Coblos Dewan Kabupaten dan Provinsi, KPU Muba Lakukan PSU di TPS 15

PSU, Suasana PSU di TPS 15 Desa Lumpatan I Kecamatan Sekayu (Foto Boim).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Akibat ketidaktauan dan terbatasnya informasi dan komunikasi oleh pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Dusun Payo Desa Lumpatan I Kecamatan Sekayu, membuat seorang warga asal Boyolali yang tidak mengurus surat pindah, bisa melakukan pemilihan di TPS Tersebut.

Akibatnya, membuat pihak Panwascam Sekayu merekomendasikan untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU), Kemarin Sabtu 24 Februari 2024. 

Pelaksanaan PSU di TPS 15 Dusun Payo Labi di Desa Lumpatan I Kecamatan Sekayu, berjalan aman dan kondusif. 

Ketua KPU Musi Banyuasin, M Sigid Nugroho SPd SH, mengatakan, terjadinya PSU di TPS 15 Dusun Payo Labi ini, karena pada tanggal 14 Februari 2024 lalu, ada temuan seorang warga asal Boyolali melakukan hak pilihnya. 

BACA JUGA:5 PPK Rampungkan Pleno, Sudah Bergeser ke KPU Muba, 3 PPK Proses Penjemputan

BACA JUGA:Setelah Bercerai, Shinta Bachir Tidak Ingin Buru-Buru Menikah Lagi  

“Temuan itu, seorang warga masih ber KTP Boyolali melakukan Hak Pilih dan anehnya lagi masuk dalam DPK. Harusnya, meski KTP Boyolali, hendaknya mengurus surat pindah, tapi ini tidak dilakukan, disebabkan keterbatasan informasi dan komunikasi,” katanya 

Hal ini tentu saja dianggap pelanggaran, dan pihak Panwascam Sekayu merekomendasikan untuk dilakukan PSU. 

“Hal demikian terjadi, karena keterbatasan informasi dan komunikasi diterima oleh pihak KPPS, sehingga mereka merasa bingung untuk berkomunikasi, sementara wilayah TPS 15 ini lokasinya sangat jauh dari pusat kota,” katanya 

Saat ini pelaksnaaan PSU di TPS 15, berjalan denga naman dan kondusif, semuanya sudah selesai dilaksanakan. Jumlah DPT 140, terdiri dari Laki Laki sebanyak 73, dan Perempuan Sebanyak 67.

“Terima kasih, atas dukungannya sehingga PSU bisa berjalan dengan baik,” tukasnya (*) 

Tag
Share