Musim Haji 1445 Hijriyah/Masehi 2024, Sebanyak 442 JCH Lunas Biaya Haji Tahap Pertama

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Drs H Mutawali MPdi (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kabar gembira bagi 442 Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang telah melunasi biaya haji untuk keberangkatan tahun 2024. 

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKI, H Syarip SAg melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Drs H Mutawalli MPdi, menyampaikan kabar gembira bahwa sebanyak 442 Jamaah Calon Haji (JCH) OKI telah melunasi biaya haji pada tahap pertama. 

"Dari ratusan calon jamaah haji yang sudah lunasi biaya haji ini termasuk calon jamaah cadangan," ujarnya, kepada SUMEKS.CO, Jumat 23 Februari 2024.

Dia menjelaskan, dari jumlah melunasi biaya hari tersebut, juga telah melaksanakan pemeriksaan istithaah kesehatan. Hasilnya bagus atau baik, sehingga diperbolehkan melunasi.

BACA JUGA:Ratusan Peserta Penggalang Ikuti Jambore Pramuka Ranting Lempuing OKI

BACA JUGA:Tidak Ingin Adanya Gangguan Kamtibmas, Kapolres Muba Blusukan Lakukan Pengecekan di 4 Wilayah PPK

Sebelumnya, Jamaah Calon Haji yang telah melunasi ada sebanyak 366 orang kemudian bertambah termasuk yang cadangan sehingga berjumlah 442 orang. 

Dikatakan Mutawalli, istithaah kesehatan untuk JCH asal Kabupaten OKI ada sebanyak 342 orang reguler dan 101 orang cadangan yang telah selesai. Hanya ada 1 orang yang tidak istithaah. 

Lanjut dia, sisa dari JCH yang telah selesai istithaah kesehatan dan diwajibkan untuk melunasi biaya haji sehingga sampai tahap pertama hari ini berjumlah 442 orang. 

Disampaikan Mutawalli, untuk kuota JCH Kabupaten OKI keberangkatan tahun 2024 berjumlah 407 orang reguler dan 190 orang masuk cadangan. 

BACA JUGA:OPD Lingkungan Pemkab Muba Terapkan KTR, Bakal Diberikan Reward

"Untuk keberangkatan ibadah haji tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Yakni dimana JCH dilakukan Istithaah kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terlebih dahulu," ungkapnya. 

Kemudian, barulah setelah hasilnya diketahui yaitu bagus atau sehat dan memenuhi. Maka JCH diperbolehkan melunasi biaya haji untuk keberangkatan ibadah haji. 

Mengenai dalam pelunasan biaya haji yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, bahwasanya JCH harus memenuhi Istithaah kesehatan dari Dinkes terlebih dahulu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan