Sebagian Diknas Pendidikan Keluarkan Surat Edaran Meniadakan Acara Perpisahan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi memberikan informasi terkait penyelenggaraan perpisahan sekolah (Foto Ist).--

Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Palembang nomor 420/ 0612 /DISDIK/2024 tentang larangan pelaksanaan perpisahan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ansori menjelaskan, Surat Edaran tersebut menyebutkan mengenai berakhirnya tahun pelajaran 2023/2024 di semua sekolah, termasuk negeri dan swasta. 

"Hal ini mencakup Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama yang berencana mengadakan acara perpisahan atau pelepasan untuk siswa-siswi kelas akhir di tingkat TK, SD, dan SMP," jelasnya. 

Lanjut Ansori mengatakan, larangan perpisahan bertujuan mendukung program pemulihan ekonomi Pemerintah dan meringankan beban orang tua agar dapat menyekolahkan anak ke jenjang lebih tinggi.

"Kami memberikan larangan kepada semua sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk tidak menyelenggarakan acara perpisahan sekolah," katanya. 

Oleh karena itu, Ansori menyampaikan sekolah yang mengadakan acara perpisahan atau pelepasan siswa, karena dianggap mampu secara finansial dan tidak mendapat protes dari siswa atau guru dapat dikenai sanksi. 

Sanksinya berupa teguran atau surat peringatan bagi kepala sekolah yang melanggar aturan. Jika melanggar berarti dia tidak memperhatikan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas, sehingga harus dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang telah kita tetapkan," tegasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan