Waduh, Oknum Dokter yang Dilaporkan Kasus Dugaan Asusila Buat Laporan Balik

Assc Prof Bennadi Hay SH MH Selaku kuasa hukum berinisial dr My sangat menyayangkan terkait pernyataan dari rekan seprofesi Advokat Kuasa Hukum T (Foto Ist).--

Yang berbunyi "Berita bohong juga dilarang dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan".

Dan terhadap pelaku penyebar berita bohong bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Sore ini kami akan mendatangi Dewan Pers untuk melaporkan sejumlah media online dan akun media sosial yang sudah menyebarluaskan berita tersebut," tambah dia.

"Sambung dia, ini bukan seperti kasus OTT atau sejenisnya yang harus mengedepankan praduga tak bersalah.

"Akibat pemberitaan ini mengakibatkan kerugian terhadap klien kami. Baik dari sisi materi maupun psikis profesi sebagai seorang dokter," tutupya. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan