Telat Bayar Pajak, Kendaraan Anda Langsung Diderek dan Dikandangin
ISU Razia STNK Kendaraan akan dimulai besok (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Beredar isu di media sosial, kabarnya Pemda dan Dishub akan bekerja sama dengan Polri menggelar razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Kendaraan mulai besok, Sabtu 2 Maret 2024.
Isu razia STNK semakin mencuat tersebar di media sosial Group Whatsapp Massager tentang pelaksanaan atau jadwal razia STNK yang akan digelar serentak di seluruh Indonesia,
Dalam informasi yang beredar tersebut, razia ini akan mengincar kendaran yang terlambat membayar pajak.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak bahkan masih menggunakan plat lama.
BACA JUGA:Tim Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel Sambangi Lapas Narkotika Muara Beliti
BACA JUGA:Akun Dinas Pendidikan Palembang Diretas, Ternyata Gegara Ini Penyebabnya
Nah dengan adanya razia STNK kendaraan ini kabarnya kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung menginap dan dikandangin.
Kendaraan ini juga harus membayar biaya derek serta biaya bayar parkir satu hari senilai Rp400 ribu.
Berikut ini jadwal razia yang dirangkum dari info grup Whatsapp yang beredar yang kabarnya merupakan kiriman dari Bhayangkara polri.
1. Pagi hari mulai jam 10:00-12:00 WIB
BACA JUGA:Selisih Paham, Oknum Pelajar Nyaris Rusuh
2. Siang hari mulai jam 15:00-17:00 WIB
3. Malam hari mulai jam 22:00-24:00 WIB yang kabarnya tetap akan dilanjutkan kembali ini hari hingga subuh mulai jam 03:00-05:00 WIB.
Razia zebra besar-besaran kali ini merupakan gabungan dari seluruh polres se-Indonesia.