Penggugat Objek Tanah MTS N 1 dan MIN 1 Palembang Siap Pidanakan Semua yang Terlibat

Layangkan Gugatan.--

Lebih lanjut diterangkan Daud, bahwa sertifikat hak pakai tersebut, terbit ditahun 2011 sementara pihaknya selama ini tidak ada satupun mengeluarkan surat persetujuan hak pakai kepada siapa pun bahkan pihak Kemenag Sumsel sekalipun.

"Oleh sebab itulah, apabila nanti ditemukan suatu penyimpangan didalam penerbitan hak pakai tersebut maka siapapun yang terlibat akan kami pidanakan’’, tegas Daud Dahlan.

BACA JUGA:Ini Tekad Trifecta Bintang Sepak Bola Belanda yang Resmi Berkostum Garuda

BACA JUGA:Mana yang Sehat, Buka Puasa dengan Air Es dan Air Hangat

Selain itu, dalam gugatan ini pihaknya mengajukan surat permohonan sita jaminan terhadap lahan yang saat ini dibangun gedung MIN 1 dan MTs N 1 Palembang. 

‘’Suratnya secara resmi sudah kita ajukan tadi ke majelis hakim selanjutnya hanya tinggal menunggu dikabulkan saja,’’ ujar Daud.

Terpisah, menanggapi permohonan sita jaminan itu tim kuasa hukum termohon gugatan Anwar Sadat mengatakan sah-sah saja dilakukan dalam berperkara.

"Yang jelas kita juga sudah mempersiapkan bukti-bukti untuk membantah apa yang penggugat dalilkan dipersidangan," ujar Anwar Sadat.

BACA JUGA:Saat Ramadan Pengendara di Palembang Lebih Pilih Antre BBM Siang Hari

BACA JUGA:Semangat Berbagi di Bulan Ramadan, Biro SDM Polda Sumsel Menginspirasi Kebaikan

Dikatakann Anwar Sadat, ia juga masih melihat bagaimana proses sidang pembuktian gugatan kedepan dengan memperlihatkan bukti-bukti yang ia miliki sebagai tergugat.

Diketahui, Yayasan Kesatria Bukit Siguntang selaku pemohon gugatan merupakan yayasan pendiri Masjid Al Jihad yang berlokasi persis dibelakang MTSN 1 dan MIN 1 Palembang.

Tepatnya berada Jalan Ariodillah RT 031 RW 011 Kelurahan 20 Ilir D IV Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang.

H Zulkifli Simin, selaku dewan pembina Masjid Al Jihad Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, beberapa waktu lalu mengungkapkan alasan pihak Yayasan mengajukan gugatan ke PN Palembang.

"Awal mengajukan gugatan lantaran pihak Yayasan ingin melakukan pengembangan dan perluasan area masjid," ungkap H Zulkifli Simin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan