Nah Loh, Kasat Reskrim Banyuasin Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

Kasat Reskrim Polres Banyuasin kembali dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumsel (Foto Ist).--

Lalu, laporan itu diproses oleh Satreskrim Polres Banyuasin. Namun, sekitar dua hari lalu pihak Polres Banyuasin melakukan penggeledahan dan menangkap dsn mengamankan Basri di rumahnya.

"Sebelumnya, pada 1 Februari 2024 lalu mewakili klien kami telah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Pangkalan Balai. Dan seharusnya, selaku penyidik yang sudah mengetahui ST Kapolri jika ada kasus sama yang dilaporkan ke perdata harus ditunda terlebih dulu untuk proses hukum pidananya," tambah Septiani. 

Pihaknya juga menduga, jika pada saat penangkapan pihak keluarga tidak ditunjukkan surat penangkapan sehingga diduga cacat prosedural.

Untuk gugatan perdata yang dilayangkan ke PN Pangkalan Balai sehubungan dengan persoalan tanah kepada tergugat I mengembalikan 1.393 hektare lahan plasma dengan menambah jumlah CPP.

"Itu berdasarkan Jumlah SK Bupati Banyuasin seluas 898 Hektar. Dari laporan ini kami meminta kepada Kapolda Sumsel untuk dapat memerintahkan dihentikannya lebih dulu proses hukum dan meminta penyidik agar melepaskan klien kami hingga proses gugatan perdata ada keputusan," tutupnya. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan