Perkara Oknum Polisi Tembak dan Tusuk Debt Collector di Parkiran Mall, Ini Jawaban Resminya
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto bersama Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Polda Sumsel memberikan keterangan resmi terkait kasus oknum polisi yang melakukan penembakan dan penusukan 2 debt collector yang telah mencoreng institusi Polri.
Keterangan resmi kasus tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto bersama Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo dan perwakilan dari Paminal Propam Polda Sumsel, Minggu 24 Maret 2024.
"Tindakan penganiayaan oleh oknum Aiptu FN menggunakan senpi softgun dan senjata tajam sempat membuat heboh. Untuk itu kita sudah menerbitkan Aiptu FN sebagai DPO. Terlebih kasus ini menjadi atensi pimpinan dan kita telah melakukan koordinasi dengan keluarganya dan akan menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut," terang Kombes Pol Sunarto.
Kombes Pol Anwar menyampaikan, mobil milik AIPTU FN diketahui telah menunggak cicilan selama 2 tahun lamanya.
BACA JUGA:Cegah Kejahatan, Personel Polsek Indralaya Intensifkan Giat Patroli Malam
Saat bertemu dengan debt collector di parkiran mall itu awal mula aksi penembakan dan penganiyaan.
"Ada 2 korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Sedangkan untuk oknum polisi sendiri saat ini masih dilakukan pengejaran, baik dari Satwil maupun jajaran Polda Sumsel termasuk Polrestabes Palembang," terangnya.
Saat ini pihaknya juga masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga oknum FN untuk menyerahkan diri.
"Itu kita lakukan untuk mengungkap seperti apa yang sebenarnya kejadian. Pengejaran ini juga dilakukan untuk membuat terang suatu bentuk pidana dan untuk mengetahui fakta yang terjadi di TKP, seperti yang disampaikan sebelumnya," beber Anwar.
BACA JUGA:3 Puskesmas di OKI Raih Akreditasi Paripurna
BACA JUGA:Petugas Kesehatan Datangi SMP Negeri 2 Banyuasin III, Ini yang Disampaikan Tim Kesehatan Pada Siswa
Polda Sumsel juga berharap perkara ini bisa diungkap dengan trasparansi dan akuntabel.
"Untuk laporan pihak debt collector, oknum polisi tersebut disangkan Pasal 351 ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara," tutup Anwar.