Kalapas Bantah Ada Pungli di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Tapi Sudah Nyebar di Media Sosial

Ilustrasi Pungli.--

Kamar 1 =1,5 jt/bulan 

Kamar 0 = 1 jt/bulan

Kamar 10 = 1 juta /bulan 

Kamar 28 = 800K /bulan 

Kamar 29 = 800K /bulan

BACA JUGA:Dua Begal Sadis yang Resahkan Warga Ogan Ilir Ditangkap!

BACA JUGA:Tuntaskan Permasalahan Masyarakat, Pemkab Muba Gelar Mediasi Bersama PT BSS

Masih dikutip dari status komentar Putra Fahrezi, itu semua dipungut oleh Pak KPLP Pak Meta Putra Don Pak rasio, permintaan saya kepada Pak Menteri Hukum dan HAM tolong ditindak tegas Bila perli pindahkan agar dipecat nama petugas tersebut.

Biar tahu rasanya juga jangan hanya mengambil setoran saya dan teman-teman yang lain tapi tidak bertanggung jawab dan tidak sesuai dengan perjanjian karena saya merasa ditipu Pak Menteri Hukum dan HAM.

By napi yang dipindahkan ke Lapas Surulangun Rawas siap di BAP dan jadi saksi.

Hingga hari Minggu 24 Maret 2024, Akun Ninda Clara masih terus membagikan komentar akun Putra Fahrezi sembari menautkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI, Kemenkopolhukam RI,  dan beberapa instansi terkait.

BACA JUGA:Oknum Polisi Penembak Debt Collector Ditahan Patsus 30 Hari, Terbukti Langgar Kode Etik!

BACA JUGA:Listrik Muba Makin Terang! 54 Ribu Pelanggan MEP Beralih ke PLN Mulai Awal April 2024

Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau, Hamdi Hasibuan melalui Ka.KPLP, Metta Putra Minggu 24 Maret 2024 mengatakan dengan adanya  cuitan akun @Putra Fahrezi dengan menyebutkan adanya pungli di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Metta Putra menyampaikan bahwa pemberitaan itu tidak benar, karena Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau berkomitmen untuk memberantas pungutan liar (pungli).

“Untuk seluruh layanan di dalam Lapas Lubuk Linggau semuanya gratis dan tidak ada biaya apapun ataupun pungutan liar baik yang dilakukan oleh oknum petugas Lapas,” ungkap Metta.

Tag
Share