Ketentuan Puasa Bagi Musafir: Pahami Hukum dan Sunnah dalam Perjalanan
Foto Ilustrasi. (Sumber Istockphoto.com)--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang menjadi salah satu dari lima rukun Islam.
Puasa Ramadhan wajib bagi yang beriman.
Meski menjadi ibadah wajib, ada banyak ketentuan puasa bagi kalangan tertentu dan mereka dapat menunda pelaksanaan puasanya atau mengganti puasanya di hari lain atau mengganti dengan fidyah.
Begitu juga bagi mereka yang sedang melakukan perjalanan jauh.
BACA JUGA:Para RT RW Terima Bingkisan dari Pj Bupati Apriyadi
BACA JUGA:Begini Kondisi Akses Jalan Lintas di Jalintim Palembang-Sekayu 6 Jam
Orang yang melakukan perjalanan jauh ini disebut juga dengan musafir. Bagaimana ketentuan puasa Ramadhan bagi musafir ini?
Musafir adalah orang yang bepergian ke luar daerah. Musafir berasal dari kata safar artinya melakukan perjalanan jauh yang menempuh jarak melampaui 80 kilometer.
Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang menjadi salah satu dari lima rukun Islam. Puasa Ramadhan wajib bagi yang beriman. Meski menjadi ibadah wajib, ada banyak ketentuan puasa bagi kalangan tertentu dan mereka dapat menunda pelaksanaan puasanya atau mengganti puasanya di hari lain atau mengganti dengan fidyah.
Begitu juga bagi mereka yang sedang melakukan perjalanan jauh. Orang yang melakukan perjalanan jauh ini disebut juga dengan musafir. Bagaimana ketentuan puasa Ramadhan bagi musafir ini?
BACA JUGA:4 Jenis Buah Anggur Unik yang Kaya Manfaat untuk Tubuh
BACA JUGA:Geger! 15 Kerbau di Kabupaten OKI Mati Mendadak, Petugas Lakukan Uji Laboratorium
Musafir adalah orang yang bepergian ke luar daerah. Musafir berasal dari kata safar artinya melakukan perjalanan jauh yang menempuh jarak melampaui 80 kilometer.
Rukhsah puasa adalah salah satu keistimewaan dalam agama yang tidak ingin memberatkan umatnya dalam beribadah. Terutama menjelang musim mudik hari raya Idul Fitri atau Lebaran. Pada periode ini bakal banyak musafir.