Ilmu Pelatihan Membekas, Kader Teknis Desa Lumpatan I Sudah Banyak Memahami Perencanaan Dalam Membangun Fisik

Sekdes Lumpatan I Faisol, saat mempraktekan ilmu pelatihan yang telah diikuti (Foto Boim).--

"Nanti setelah lebaran kita mulai RAB dan perencanaan untuk kegiatan fisik tahun ini," bebernya.

Senada, Deby Rahmat Saleh, Kaur Perencanaan Desa Lumpatan 2 yang juga mengikut pelatihan seperti sejawatnya di desa Lumpatan 1 mengatakan pelatihan yang diterima sangat bermanfaat. Ditambah yang memberikan materi merupakan lembaga yang kredibel dan benar-benar kompeten.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Santuni Ribuan Anak Yatim

BACA JUGA:Bravo Polsek Sungai Lilin, Berhasil Bekuk Spesialis Curanmor 12 Kali Beraksi

"Kita juga selain pelatihan, di akhir kita mengikuti ujian kompetensinya. Kita mendapatkan sertifikatnya juga," katanya.

Apalagi ucap Deby, dirinya punya backgroun pendidikan bukan teknik sehingga pelatihan ini dibutuhkan. 

"Setidaknya, walau gak seperti yang belajarnya bertahun-tahun. Tapi kalau mau ditipu tukang, sekarang kayaknya jauhlah," ucapnya.

Kades Lumpatan 1 Agus Kurniawan mengatakan dirinya mendukung program pelatihan yang dilakukan, 

"sangat bermanfaat bagi perangkat desa dan kader teknis kita," ucapnya.

Sementara itu, Kadis PMD Muba Erdian Syahri menjelaskan bahwa Pada tanggal 26/2/2024 sampai dengan tanggal 05/3/2024 Desa Bekerjasama dengan Harian Sumatera Ekspress telah melaksanakan Kegiatan Pelatihan Teknik Infrastruktur Desa. 

"Jika kita kait dengan Ketentuan Pengelolaan Keuangan Desa Pemendagri No 20 tahun 2018 dan Perbup nomor 88 tahun 2018, kegiatan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada," ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan ini lanjut Erdian juga berpedoman pada Keputusan Bupati Musi Banyuasin nomor 28 tahun 2024 tentang Penetapan Rincian dan Petunjuk Teknis kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dimana pada halaman 26 di tentukan bahwa 

"Pelatihan Teknik Infrastruktur Desa di Laksanakan pada Triwulan  1sebelum pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Desa tahun anggaran 2024.

"Tidak ada pengarahan terhadap kegiatan tersebut, pelaksanaan kegiatan itu sendiri bepedoman pada Peraturan Bupati Musi Banyuasin nomor 95 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, yang mana pihak Pelaksana Kegiatan berhubungan langsung dengan Desa," ungkapnya.

Dinas PMD kata Erdian mendukung kegiatan tersebut karena pelaksanaannya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan