Tim Inspektorat Sumsel Lakukan Pemeriksaan GWPP

MEETING, PLt Kepala Inspektur Kabupaten Muba, Mirwan Susanto ikuti rapat (Foto Ist)--

SEKAYU - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) entry meeting dengan Tim Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Dalam Rangka Pemeriksaan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), kemarin Senin (20/11/2023) di Ruang Rapat Serasan Sekate. 

Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud melalui Pj Sekretaris Daerah Muba Musni Wijaya SSos MSi mengatakan, Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), memegang kunci efektivitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten/Kota.

"Dengan adanya pemeriksaan dari Tim Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan ini, sebenarnya memang diperlukan dalam pelaksanaan di Pemerintah Daerah. Mungkin nanti akan ada beberapa aspek yang harus kita perbaiki dan kita sempurnakan," ungkap Pj Sekda. 

Musni juga mengatakan, agar seluruh Kepala Perangkat Daerah Muba yang terkait untuk dapat menyampaikan segala kebutuhan dari Tim Inspektorat dengan transparan. 

BACA JUGA:Bahas Penetapan Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024

Inspektur Muba Mirwan Susanto SE MM menyampaikan, Tim Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan akan melaksanakan pemeriksaan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) selama tujuh (7) hari kerja. 

"Semoga proses pemeriksaan GWPP semuanya dapat berjalan dengan lancar. Apa yang menjadi kebutuhan dari tim inspektorat dapat terpenuhi," ucapnya. 

Sementara, Ketua Tim Inspektorat Provinsi Sumsel Bambang Trimargunadi SSTP MM menyampaikan, dirinya hadir bersama rekan-rekan diantaranya ada Hj Zuraidah SE MSi sebagai Pengendali Teknis, Zulnardi SH MSi, Ir Lihandani, Nita Megawati SE, M. Yusuf SH, M. Harun, Nazaruddin. 

"Kami hadir di tugaskan untuk melakukan penilaian Gubernur Sumsel di Kabupaten Muba. Dapat kami sampaikan bahwasanya terdapat 9 aspek pengawasan umum, yang pertama pembagian urusan, kedua kelembagaan daerah, ketiga kepegawaian, keempat keuangan, kelima  pembangunan daerah, keenam pelayanan publik, ketujuh  kerjasama daerah, kedelapan  kebijakan daerah, kesembilan  hubungan kepala daerah dengan DPR," tandasnya. (boi) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan