Ini Jumlah Narapidana Sumsel Mendapatkan Remisi Bebas, Usai Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1445 Hijriah

Narapidana Sumsel Mendapatkan Remisi Bebas, Usai Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1445 Hijriah. (Foto: IST)--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Hari kemenangan dan kebebasan, tak hanya dirasakan umat Muslim Usai Menjalankan Ibadah Puasa Satu bulan penuh. 

Tapi kebahagian itu juga dirasakan oleh 68 orang Narapidana di Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatra Selatan menerima remisi langsung bebas setelah Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.

"Hari ini ada 66 WBP dewasa dan dua Anak Didik Pemasyarakatan (andikpas) yang menerima remisi khusus Lebaran langsung bebas (RK II)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadi, di Palembang, Rabu 10 April 2024.

Menurut dia, warga binaan pemasyarakatan tersebut bisa pulang ke rumah di momentum hari kemenangan ini berkumpul bersama keluarga setelah mendapat remisi/pengurangan masa pidana 15 hari hingga 60 hari.

BACA JUGA:Tragis! 7 Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang

BACA JUGA:Ini Nih! Destinasi Wisata yang Bagus untuk Dikunjungi Pada Lebaran Kedua, Jaraknya 128,3 Km dari Sekayu

Remisi khusus keagamaan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan beragama Islam itu selama 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 - 12 bulan, dan 1 - 2 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.

Sedangkan bagi ribuan WBP dan tahanan yang beragama Muslim lainnya belum bisa bebas, untuk bersilaturahmi dengan keluarga di Hari Raya Idul Fitri, disiapkan fasilitas komunikasi melalui video atau sambungan telepon video call dan menerima kunjungan keluarga dengan mengikuti aturan kunjungan yang ditetapkan petugas lapas, rutan, dan LPKA.

Pemberian remisi itu sesuai ketentuan dan usulan dari kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

Proses pengusulan remisi tersebut menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

BACA JUGA:Ini Nih! 5 Cara Alami Meningkatkan Daya Tahan Tubuh

BACA JUGA:Ingin Punya Tubuh Ideal? Yuk, Ikuti Tips Diet Sehat Ini!

"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat, begitu pula sebaliknya jika tidak memenuhi persyaratan sistem secara otomatis menolak usulan remisi," ujar Kadivpas Mulyadi.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menambahkan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada 11.374 WBP dan andikpas pada Lebaran Idul Fitri tahun ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan