BPPD Bersama Komisi II DPRD Kota Palembang Datangi Kantor BPN

BPBD Palembang bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Palembang mendatangi kantor BPN Provinsi Sumsel--

PALEMBANG - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Palembang mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang dan BPN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kedatangan tersebut untuk membahas pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) PT Pertamina sebesar Rp 45,8 miliar.

"Ya kami sengaja datang langsung ke BPN Kota Palembang dan Provinsi Sumsel. Tujuannya untuk membantu Pemkot melalui BPPD Palembang mengejar target PAD dari BPHTB PT Pertamina sebesar Rp 45,8 M," kata ketua Komisi II DPRD Palembang, Abdullah Taufik, kepada awak media di Kantor BPN Sumsel pada Selasa 21 November 2023.

Abdullah Taufik juga menyatakan bahwa setelah rapat koordinasi dengan pimpinan BPN kota dan Provinsi Sumsel, BPN akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait kepemilikan lahan PT Pertamina. 

BACA JUGA:Ada 8 Provinsi Satu Suara Meminta Honorer Tendik Diangkat ASN PPPK

"Insya Allah jadi dalam waktu dekat ini segera diterbitkan SK kepemilikan lahan PT Pertamina, segera membayarkan BPHTB nya kepada BPPD atau Bapenda Palembang. Itu yang dijanjikan Kepala Kantor BPN kota dan Provinsi Sumsel," katanya. 

Abdullah Taufik menuturkan, dalam waktu dekat, SK tersebut akan diterbitkan agar PT Pertamina segera membayarkan BPHTB kepada Bapenda Palembang.

"Tentunya sesuai dengan janji Kepala Kantor BPN kota dan Provinsi Sumsel," tutupnya. 

Ditempat yang sama, Kepala BPPD Palembang Herly Kurniawan menyampaikan nilai total target PAD dari BPHTB PT Pertamina adalah sebesar Rp 45,8 miliar.

Angka teraebut dari dua persil lahan, yakni seluas 483.145 M2 di kawasan Komperta Plaju, senilai Rp 27.708.365.750. 

BACA JUGA:Berhasil Kumpulkan Uang Rp 80 Juta Lebih

Selanjutnya yang kedua, lahan PT Pertamina di kawasan Tangga Takat, seluas 152.477 dengan nilai Rp 18.119.051.800

"Menunggu Surat Keputusan (SK) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan hak atas tanah kepada PT Pertamina. Berita baik telah diterima, bahwa SK untuk lahan PT Pertamina akan segera dikeluarkan oleh BPN, sehingga biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat langsung diselesaikan," tegasnya. 

Sementara, Kepala Kantor BPN kota Palembang, DR Yuliandi Djalil mengatakan, pihaknya bersedia mendukung Pemerintah kota Palembang dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan