PHK dan Gaji Tidak Dibayarkan, Upaya Mediasi Pihak PT ASSA Tidak Dapat Hadir
Pegawai Fungsional, H Mariono (Foto Paidol).--
SEKAYU, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Terhadap laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ijtihar Lawyers Center (ILC) terhadap PT Agro Sinergi Sukses Abadi (ASSA) terhadap tidak melakukan pembayaran gaji karyawan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Maka, dilakukan rapat mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Namun, sayang pada saat rapat mediasi pertama pihak PT ASSA mangkir dari undangan untuk menyelesaikan permasalahan.
Perwakilan LBH ILC Kabupaten Muba, Rian, SH, menyayangkan tidak hadirnya PT ASSA dalam upaya rapat mediasi yang dilakukan oleh Disnakertrans Muba.
BACA JUGA:Pasca Lebaran, Beginilah Kondisi Jalinteng di Kecamatan Sanga Desa
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Hadiri Malam Lepas Sambut Pangdam II/Sriwijaya
"Kita sudah beberapa jam menunggu atas undangan dari Disnakertrans Muba terhadap laporan disampaikan beberapa waktu lalu," katanya
Alhasil, menurutnya dalam rapat mediasi pertama PT ASSA tidak hadir alias mangkir.
"Ya, PT ASSA tidak hadir alias mangkir dari rapat mediasi pertama," sesalnya
Lebih lanjut dirinya akan melakukan upaya mencari keadilan terhadap klien yang sudah dikuasakan.
BACA JUGA:Ria Ricis Sampaikan Sebuah Surat
"Intinya, klien kita di PHK dan gajinya tidak dibayarkan sehingga mereka menuntut haknya," tegasnya
Rian mengaku akan melayangkan surat aduan ke Satgas Disnaker Provinsi Sumsel.