Tindak Tegas Kendaraan Parkir Sembarangan dengan Cara Gembok Roda Mobil, Pengendara Bingung?

Parkir sembarangan Dishub Palembang Gembok Roda 6 Mobil di kawasan Rumah Sakit Umum (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Tidak ingin adanya penumpukan kendaran roda empat di jalan utama hingga membuat kemacetan panjang. 

Membuat pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan.  

Ada 6 mobil yang tindak tegas di depan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Mohammad Hoesin. 

Parkir sembarangan di depan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Mohammad Hoesin menjadi langganan kendaraan. 

BACA JUGA:Nah Loh, Dugaan Korupsi Pembangunan LRT Palembang Naik Ketahap Penyidikan

BACA JUGA:NIP Belum Keluar, 989 PPPK Formasi 2023 Gundah Gulana

Kepala Bidang Wasdalops Dishub Kota Palembang, AK Julyanzah mengatakan tempat tersebut menjadi langganan parkir sembarangan dikarenakan tidak muat lagi tempat parkir yang berada di dalam RSUP. 

"Karena tidak muat lagi parkir yang di dalem rumah sakit umum," katanya, kemarin Rabu 24 April 2024. 

Menurut Julyanzah, padahal terdapat parkiran kosong di belakang RSUP Dr Mohammad Hoesin (RSMH).

"Harusnya pegawai dengan Dokter bisa parkir belakang. Sementara parkir yang di depan itu masyarakat yang mau berobat dan juga keluarga pasien. Oleh karena itu kita gembok 6 mobil yang melanggar di lokasi," tuturnya. 

BACA JUGA:Pengendalian Inflasi, Disdagperin Muba Gelar Operasi Pasar Murah di Kecamatan Lais

BACA JUGA:Wow Jadi Sultan Mendadak, Dapat Rp 30 Miliar Secara Cuma-Cuma, Dampak Pembangunan Bendungan Raksasa

Diberitakan sebelumnya. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menindak 25 motor yang parkir sembarangan di Jalan POM IX pada Selasa 23 April 2024.

25 motor tersebut ditindak petugas Dishub Palembang dengan mengempeskan ban. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan