Ratusan Pucuk Senpi Rakitan Hasil Serahan Warga dan Tangkapan Dimusnahkan

Pemusnahan senpi Rakitan di Mapolres OKI dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo (Foto Ist).--

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Tanjung Lubuk, AKP Sadikin SH, mengatakan, polseknya menerima senpi rakitan laras pendek dari Kades Pulau Gemantung Darat merupakan milik masyarakat Desa. 

"Tadi senpi rakitan yang diserahkan Kades adalah milik masyarakat, diserahkan secara sukarela," ujar Kapolsek, didampingi Kasi Humas Polres OKI, Iptu Hendi SH. 

BACA JUGA:Wow Keren! Palembang Bank Sumsel Babel Permalukan Runner-Up Proliga 2023

BACA JUGA:9 Manfaat dan Khasiat Tanaman Serai, Yuk Simak Ada Apa Saja!

Cara mudah untuk menaikkan tinggi badan Anda! Alat ini akan meninggikan tinggi badan hingga 15 cm

Diungkapkan Kapolsek, penyerahan senpira laras pendek ini tadi diterima oleh Kanit Reskim dan personel. Penyerahan senpira ini adalah dalam rangka Operasi Pekat Musi 2024 tahun ini. 

Selama Operasi Senpi Musi 2023, Polda Sumsel berhasil menyita dan mengamankan sebanyak 429 pucuk senpi rakitan.

Barang bukti yang diamankan tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda, Selasa 17 April 2023.

Giat pemusnahan dipimpin langsung Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Drs Zulkarnain SIK di lapangan tembak Mako Batalyon A Pelopor Satbrimob Talang Kelapa Polda Sumsel.

Wakapolda mengatakan, 429 pucuk senpi rakitan ini terdiri dari 294 pucuk senpi laras panjang serta 135 pucuk senpi Laras pendek yang merupakan hasil operasi sejak 23 Februari hingga 10 Maret 2023 lalu.

Terbanyak yang berhasil mengungkap kasus senpi yakni Polres OKI berhasil mendapatkan 103 pucuk senpi rakitan disusul Polres Muara Enim dengan 94 pucuk senpi rakitan serta Polres PALI dengan 87 pucuk senpi rakitan. 

Ratusan senpi rakitan itu diungkap dari 42 kasus dengan mengamankan 41 orang tersangka. 

"Patokan kita adalah Undang Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya seumur hidup hingga hukuman mati," terang Zulkarnain saat membacakan amanat Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan