Pastikan 10 Hari Sebelum Keberangkatan ke Tanah Suci CJH Sudah Suntik Vaksin Meningitis

Kepala KKP Kelas 2 Palembang (Foto Ist)--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 2 Palembang, Emmilya Rosa pastikan 10 hari sebelum keberangkatan ke tanah suci seluruh Calon Jemaah Haji (CJH) Embarkasi Palembang sudah melaksanakan suntik vaksin meningitis.

 

“Jika melihat dari aturan yang ada penyuntikan vaksin meningitis wajib diberikan minimal 10 hari sebelum keberangkatan, seluruh penyuntikan kepada calon jemaah haji dilakukan oleh dinas kesehatan Kota/Kabupaten,” Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 2 Palembang, Emmilya Rosa kepada SUMEKS.CO pada Jumat 3 Mei 2024.

 

Emmilya Rosa menekankan jika suntik vaksin meningitis  kepada seluruh calon jemaah haji bersifat wajib dan harus diikuti.

 

“Jika kita bicara wajib jelas suntik vaksin meningitis ini sangat wajib bahkan menjadi salah satu syarat mengurus visa haji,” jelasnya.

 

Bahkan suntik meningitis ini sudah berlaku dari 10 tahun terakhir, artinya ini menjadi salah satu syarat wajib kepada seluruh jemaah.

 

Dijadwalkan CJH sudah mulai masuk Asrama Haji pada 11 Mei 2024 dan keberangkatan pertama Embarkasi Palembang pada 13 Mei 2024.

 

“Sebelum masuk di Asrama Haji kita sudah pastikan jika jemaah tersebut sudah suntik vaksin meningitis,” ujarnya.

 

“Bahkan informasi yang kita dapatkan jika sudah lebih dari 2.000 jemah sudah diberikan vaksin, sehingga bisa dipastikan hampir 100 persen seluruh jemaah Embarkasi Palembang telah selesai suntik dan layak terbang,” sambungnya.

 

Emmilya Rosa juga memastikan kepada jemaah haji tidak usah takut untuk suntik vaksin meningitis , karena vaksin ini aman dan tidak membahayakan.

BACA JUGA:Pemkab Muba, Kirim 7 Peserta untuk Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

“Suntik meningitis  sangat-sangat aman sehingga jemaah tidak usah takut,” kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 2 Palembang.

 

Ia memaparkan hanya Ibu hamil dan anak di bawah umur 2 tahun yang tidak diwajibkan untuk suntik meningitis, selebihnya wajib dan harus tanpa terkecuali.

 

“Suntik vaksin meningitis  tidak bisa diberikan kepada ibu hamil dan anak di bawah 2 tahun,” ujarnya.

 

Fungsi vaksin meningitis kepada jemaah haji ialah agar terlindung dari penularan penyakit Meningitis.

 

Vaksin yang diberikan kepada jemaah ini diharapkan bisa menekan dan meminimalisir penularan antara jemaah haji dari seluruh dunia hingga jemaah kembali ke tanah air.

 

“Karena ibadah haji ini banyak orang hampir seluruh dunia berkumpul. Karena itu kita tangkal dan menekan penurunan penyakit meningitis kepada jemaah dengan cara suntik vaksin,” imbuhnya.

 

Untuk diketahui jika penyakit meningitis adalah pembengkakan dari membran yang mengitari otak serta sumsum tulang belakang.

 

Gejala-gejala seseorang mengalami meningitis diantaranya seperti pusing, demam, serta leher yang kaku. Meningitis bisa ditularkan melalui penyebaran bakteri serta virus.

 

Penularan terjadi dalam percikan cairan hidung dan tenggorokan yang terciprat saat batuk atau bersin dari penderita Meningitis.

 

Namun, Emmilya Rosa menyebutkan jika penyakit meningitis dapat disembuhkan dengan antibiotik.

 

“Pemberian vaksin Meningitis diharapkan bisa mengkal bakteri dan virus yang kemungkinan bisa tertular dari jemaah lain,” tegasnya.

BACA JUGA:Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer Diatur dalam UU ASN 2023, Tapi Pemkab Boleh Melakukan, Asalkan Ada Syarat

Prosedur vaksin meningitis dilakukan maksimal dua minggu sebelum keberangkatan peserta haji dan umrah. Alasannya, efektivitas vaksin baru akan terbentuk dalam 10 hingga 14 hari setelah vaksinasi.

 

Adapun, jenis vaksin yang direkomendasikan oleh pemerintah Arab Saudi yakni Meningococcal ACWY-135.

 

Vaksin ini efektif membentuk kekebalan alami tubuh terhadap paparan bakteri Neisseria meningitidis kelompok A, C, W dan Y.

BACA JUGA:Kog Bisa Air Hujan Bikin Pusing Kepala? Ini Alasan dan Cara Mencegahnya

Setelah mendapatkan vaksin meningitis, peserta akan diberikan kartu International Certificate of Vaccination (ICV).

 

Pasca vaksin, peserta akan mengalami nyeri dan kemerahan di permukaan kulit, tetap di area suntikan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan