Ketua RT hingga Suami Oknum Bidan Kasus Dugaan Malapraktik di Prabumulih

periksa sebanyak 4 saksi dilakukan pemeriksaan (foto ist)--

 

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kapolres PRABUMULIH, AKBP Endro Aribowo dalam siaran tertulisnya menjelaskan pihaknya telah mendatangi dan olah TKP lokasi praktik oknum bidan ZN yang berada di Kelurahan Muntang Tapus.

 

Sekaligus mencari dan mengamankan barang bukti yang terkait dengan dugaan malapraktik bidan dimaksud.

 

"Kita sudah mencari saksi-saksi yang mengetahui kegiatan praktik bidan ZN selama ini dan telah diambil keterangannya," kata Kapolres Prabumulih.

Sebanyak 4 saksi terdiri dari ketua RT, ponakan bidan, suami bidan, bidan dimaksud dan meminta keterangan saksi dari pejabat Dinas Kesehatan kota Prabumulih dan pejabat IBI, telah diambil keterangan 2 orang saksi.

 

Terkait dengan telah adanya korban meninggal dunia akibat dugaan malapraktik tersebut, sebagaimana dalam video viral, yaitu R, penyidik Polres Prabumulih harus melakukan pencarian alamat rumah korban.

BACA JUGA:Para Petani Ladang Sawah di Muba Turun ke Sawah, Mulai Melakukan Penanaman Padi

Hal itu dilakukan untuk meminta keterangan klarifikasi tentang kronologis kejadian apa yang sesungguhnya terjadi pada saat itu, untuk membantu penyelidikan kasus ini agar segera dapat dilakukan proses lebih lanjut.

 

"Jadi jika dituduhkan penyidik telah melakukan intimidasi kepada keluarga korban itu tidak benar, yang dilakukan adalah dalam rangka meminta keterangan klarifikasi kejadian sebagaimana cerita dalam video yang sudah viral tersebut," tegas Kapolres.

 

"Supaya terklarifikasi antara cerita di dalam video dengan cerita yg dialami oleh bapak antoni sebagai suami almarhumah yang saat itu mengantar almarhumah ke tempat praktek bidan Zaenab," tambah dia.

 

Saat ini, kata dia, Polres Prabumulih sedang bekerja untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan jika sudah cukup memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana dalam 184 KUHAP, maka akan segera dinaikkan ke tahap sidik diikuti penetapan tersangka.

 

Sebelumnya, Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan dan Tim Reskrim Polres Prabumulih langsung melakukan pemasangan garis polisi (police line).

 

Police line dipasang di tempat praktik Bidan ZN yang ada di dalam satu komplek rumahnya di Jalan Pelawi, Kelurahan Mutang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, pada Sabtu 4 Mei 2024.

 

Dibincangi di TKP (Tempat Kejadian Perkara), Kasat Reskrim AKP Herly menyebutkan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang viral dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

 

Tak hanya memasang police line, sebelumnya pihaknya sudah mengamankan beberapa barang-bukti seperti baju kerja yang dipakai bidan ZN saat menjalankan tugasnya, dan beberapa obat-obatan juga d

 

"Sejak adanya berita viral dugaan malapraktik kita langsung turun, dan langkah-langkah kita sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi termasuk Bidan ZN telah diambil keterangan," sebutnya.

BACA JUGA:Program Jumat Curhat, Polda Sumsel Terima Aspirasi Masyarakat dan Berikan Solusi

Setelah melakukan penyelidikan ini, apabila telah terpenuhi unsur pidananya dengan dua alat bukti 184 KUHP akan kita naikkan ke tingkat penyidikan bisa kota akan lakukan penetapan tersangka," bebernya.

 

Alasan dilakukan pemasangan police line, agar tidak ada yang bisa masuk selain penyidik ke dalam ruangan praktik bidan ZN.

 

"Kemarin sudah kita amankan barang-bukti seperti obat-obatan dan baju bidan ZN saat melakukan penyuntikan terhadap korban," terangnya.

 

Adapun langkah selanjutnya yang akan dilakukan, apabila terpenuhi unsur pidananya pasal 184 KUHP akan dinaikkan ke tingkat penyidikan dan akan ditetapkan tersangka.

 

"Namun kita penuhi unsur pidananya dengan dua alat bukti dan status bidan ZN saat ini masih sebagai saksi," jelasnya.

 

Disinggung apakah keluarga korban sudah melapor ke Polisi? Herly mengaku untuk keluarga korban sampai saat ini belum membuat laporan polisi dan diimbau agar segera membuat laporan.

 

Sebelumnya, menanggapi kasus viral, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Prabumulih, dr Hesty menyebutkan bahwa untuk profesi bidan tentunya ada batasan-batasan kewenangan.

 

"Karena tidak mungkin Bidan yang punya khusus kewenangan melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya tidak dilakukan," sebutnya.

 

Kendati demikian, terkait tindakan yang dilakukan oknum bidan tersebut, pihaknya masih melakukan keterangan-keterangan yang memang belum tuntas.

 

"Jadi kami mohon waktu untuk bisa mengumpulkan dan menambah data-data sehingga tiba kesimpulan akhir," bebernya.

 

Terkait obat-obatan yang dicampurkan seperti di dalam video? dr Hesty menyebutkan belum bisa berkomentar banyak karena itu membutuhkan analisa yang lebih lanjut.

 

Sementara, untuk tempat praktek nya sendiri, saat ini dalam pengawasan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih. "Off dan Tidak boleh ada pelayanan," bebernya.

 

Bagaimana dengan oknum Bidan yang mengenakan baju dokter ? Perempuan berkerudung itu menegaskan, itu (baju dokter, red) adalah identitas profesi.

 

"Misalnya kayak dokter dia punya jas, dalam menjalankan prakti ada uniform sendiri dan hanya simbol," tegasnya.

 

Sementara, Ketua IBI (Ikatan Bidan Indonesia) Prabumulih, Suri Mufiarti SKM Mkes, dari IBI tugasnya adalah memberikan asuhan kebidanan.

 

Dimana asuhan kebidanan itu adalah memberikan pelayanan kepada Ibu hamil, Ibu bersalin, memberikan pertolongan pada Ibu bersalin dan juga memberikan asuhan kepada bayi dan balita dan kesehatan reproduksi.

 

Apakah yang dilakukan oknum Bidan sudah standar pelayanan bidan? Dia mengaku sudah membentuk tim bersam Inspektorat dan Dinkes dimana pihaknya selaku organisasi IBI juga berada di bawah naungan Dinas Kesehatan. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan