Bimtek Aset Desa, Dinas PMD Ogan Ilir Hadirkan Langsung Narasumber dari BPKP
BIMTEK, Dinas PMD Kabupaten Muba Ikuti Bimtek (foto ist)--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan aset desa.
Kegiatan ini diikuti oleh 227 peserta, yang terdiri dari Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha dari 227 desa yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.
Selain itu, ada pula peserta dari Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan yang merupakan perwakilan dari 16 kecamatan yang ada Kabupaten Ogan Ilir.
Kepala DPMD Kabupaten Ogan Ilir, Faisal mengatakan, kegiatan ini dibagi menjadi tiga angkatan yang telah dimulai pada 30 April 2024 hingga 8 Mei 2024.
Adapun narasumber yang didatangkan berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Faisal, dasar pelaksanaan kegiatan ini Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang aset desa. Lalu, Peraturan Bupati Nomor 67 tahun 2019 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Kemudian, DPA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi Pemerintahan Desa, Sub Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa.
BACA JUGA:Kerangka Manusia Ditemukan di Tiga Posisi, Berjarak 3 Meter dan 10 Meter
Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini, adalah, memberikan ilmu pengetahuan, wawasan dan pemahaman kepada Kaur Umum dan Tata Usaha Desa.
"Sehingga nantinya dapat diaplikasikan di desa masing-masing, sehingga dapat menjalankan roda pemerintahan di desa lebih baik lagi dan dapat dipertanggungjawabkan," paparnya.
Pembiayaan bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir dengan Sub Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa Dinas PMD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024.
"Perlu kami sampaikan bahwasanya Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir memperleh penghargaan dari Kemendagri atas penyampaian laporan Aset desa," ungkapnya.
Dimana, pelaporan yang disampaikan Pemkab Ogan Ilir telah mencapai hampir kurang lebih 80 persen.
Sehingga, diharapkan setelah Bimtek pengelolaan aset ini pelaporan aset meningkat menjadi 100 persen dan dalam penilaian bagus.
BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi Tandatangani NPHD Pengamanan Pelaksanaan Pilkada 2024, Ini Besaranya
"Pelaporan yang disampaikan itu berupa aset seperti jalan, irigasi, bangunan, meubeler, dan lain-lain. Pelaporan ini untuk 2021 dan 2022," pungkasnya.
Untuk diketahui, aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Selain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, aset desa secara terperinci diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Permendagri 20 Tahun 2018.
Adapun jenis aset desa sesuai Pasal 10 Permendagri Nomor 1 tahun 2016 terdiri dari :
1. Kekayaan asli desa.
2. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa
3. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis.
4. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
5. Hasil kerjasama desa.
6. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah (*)