Kok Bisa, Dihukum 4 Tahun Penjara, Masih Berstatus PNS, Dosen Tetap di Perguruan Tinggi Negeri

Reza Ghasarma Dosen di PTN yang terjerat kasus Asusila kini menghirup udara segar (foto ist).--

Sekedar mengingatkan, kasus yang sempat jadi sorotan publik menjerat Reza Ghasarma saat itu yakni melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap korban mahasiswi berinisial F, C, dan D.

Pesan singkat tersebut berisikan  Reza Ghasarma mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.

Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.

Atas perbuatannya majelis hakim tingkat pertama pada PN Palembang menghukum Reza Ghasarma dengan pidana selama 8 tahun penjara.

Saat itu, majelis hakim menilai Reza Ghasarma terbukti bersalah melanggar Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.

Sebelum akhirnya, pada pengadilan tingkat banding hukuman terhadap Reza Ghasarma dikorting menjadi 4 tahun penjara.

Dalam perjalanannya, Reza Ghasarma kembali mengajukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung (MA) dengan amar putusan ditolak.

Kasus menjerat Reza Ghasarma di tahun 2022 lalu ini, berbarengan dengan kasus yang turut menjerat rekan seprofesi Dosen Unsri lainnya atas nama Adithya Rol Azmi alias Adithya

Adithya Rol Azmi saat itu juga dilaporkan oleh mahasiswinya berinisial DR karena telah melakukan pelecahan seksual kontak fisik.

Hingga akhirnya menyeret oknum Dosen tersebut untuk diproses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dan dihukum 6 tahun penjara.

Atas perbuatannya, keduanya pun akhirnya disebut-sebut sebagai "Predator" asusila oleh para pelapor yang menjadi korban dari para pelaku.

Berbeda dengan Reza Ghasarma, Adithya saat itu juga dikabarkan telah dinonaktifkan statusnya sebagai tenaga pengajar atau Dosen oleh pihak rektorat Universitas. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan