Ini Jadwal Truk ODOL Boleh Melintas Dalam Kota Palembang, Aturan Harus Ditaati
Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa mengingatkan kepada sopr sopir truk agar mematuhi perwali (foto ist).--
Namun, memang terdapat pengecualian bagi truk angkutan barang seperti kontainer industri yang hanya diizinkan melintasi beberapa jalur tertentu, seperti Jalan Noerdin Pandji, Jalan MP Mangkunegara, Simpang Patal, dan Pelabuhan Boom Baru, dan sebaliknya.
Akan tetapi, truk ODOL masih saja membandel dan sering terlihat melintas pada jam-jam terlarang.
Truk-truk ini terlihat melintas ketika aktivitas masyarakat padat, dan akibatnya dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Merespons hal ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyatakan bahwa ia telah Dinas Perhubungan untuk menegakkan aturan dan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian.
“Kita juga telah beberapa kali memberikan surat peringatan kepada pihak angkutan terkait pelanggaran tersebut,” tegas Dewa, Rabu 8 Mei 2024.
Dalam waktu dekat, Dewa telah meminta kepada Dinas Perhubungan untuk mengadakan rapat dan memberikan teguran jika terjadi pelanggaran terhadap Perwali yang berlaku.
Mengenai kemungkinan revisi terhadap Perwali terkait dengan jam operasional truk dan jam larangan melintas, Dewa menyatakan bahwa hal tersebut memerlukan evaluasi terlebih dahulu terkait rekayasa lalu lintas yang ada.
“Hal ini akan melibatkan forum diskusi antara pemerintah kota, provinsi, pengelola angkutan barang, dan pemerintah pusat,” pungkasnya. (*)