Sosialisasi Undang-undang Tentang Desa yang Baru

SOSIALISASI, Pemerintah Kabupaten OKU Timur Sosialisasi UU Tentang Desa yang Terbaru (Foto ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dimana dalam perubahan undang-undang tersebut terdapat perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati OKU Timur Ir H Lanosin, MT diikuti oleh seluruh Kepala Desa se-Kabupaten OKU Timur. Serta berlangsung di Aula Rumah Dinas Puri Sebiduk Sehaluan, Selasa 14 Mei 2024.

Alat yang akan mengembalikan pertumbuhan rambut hingga 100%! Rambut akan kembali tumbuh tebal dengan Kepala Dinas PMD OKU Timur H Rusman, SE, MM dalam laporan sekaligus sosialisasinya mengatakan, bahwa ini merupakan sosialisasi dari Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.

BACA JUGA:KPU Prabumulih Minta Lengkapi Berkas Pasangan Perseorangan

BACA JUGA:Pelajar SD di Muratara Ini Nekat Melintas di Jembatan Putus dengan Manjat Taling Seling

"Kita ketahui bahwa Undang-Undang ini merupakan Perubahan Kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024. Dimana ada beberapa point perbedaan. Namun yang paling ditunggu adalah pasal yang menjelaskan perpanjangan masa jabatan kepala desa," katanya.

Lebih lanjut ia menerangkan, bahwa pada undang-undang yang baru, jabatan kepala desa ditambah dari 6 tahun menjadi 8 Tahun.

Hal ini dengan berbagai ketentuan tentang masa jabatan yang masih berjalan. Namun UU tersebut dapat dijalankan setelah turun Peraturan Pemerintah.

"Jadi saya berharap agar para kepala desa untuk bersabar. Karena kita masih menunggu peraturan turunannya hingga ke Perda," jelasnya. 

BACA JUGA:IRT di Palembang Laporkan Bandar Arisan ke Polisi, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Kemenag Sumsel: Haji Tidak Cukup Modal Semangat, Tapi Juga Harus Sehat

Sementara, Bupati OKU Timur Ir H Lanosin, MT menyampaikan, bahwa sinergi dari desa ke kecamatan sampai ke kabupaten harus berjalan dengan baik. 

"Pemerintah Kabupaten akan mendukung program-program Kecamatan hingga ke desa, begitupun sebaliknya pemerintah desa menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten," ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan