Penuhi Syarat Administratif PB, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti Laksanakan Tes Urine Bagi WBP

TES Urine, WBP Jalani Tes Urine Sebelum Dapat PB (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan, telah melaksanakan tes urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB).

Tes urine ini merupakan salah satu prosedur standar yang harus dijalani oleh WBP sebelum mereka dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan PB.

Tujuan dari tes urine ini adalah untuk memastikan bahwa WBP yang akan dibebaskan bersyarat tidak lagi terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Tes urine ini dilaksanakan di ruang Klinik Lapas Narkotika Muara Beliti, Sabtu 18 Mei 2024.

BACA JUGA:Putaran Pertama Proliga 2024, LavAni Gusur Palembang Bank Sumsel Babel

BACA JUGA:Pasangan Ganda Putri Indonesia Bakal Menghadapi Unggulan Kedua Asa Jepang Rin

Tes urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) memang merupakan syarat administratif dan substantif yang wajib dipenuhi.

Aspek substantif yang disoroti dalam tes urine ini adalah perilaku WBP selama menjalani masa pidana, khususnya terkait penggunaan obat-obatan terlarang atau narkoba.

Hasil tes urine yang negatif menjadi indikator penting bahwa WBP telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan tidak lagi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Dasar hukum pelaksanaan tes urine dan penilaian perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020.

BACA JUGA:Serius tangani Pengelolaan Sampah, Pemkab Muba Buat TPA yang Baru

BACA JUGA:Lakukan Pendekatan Persuasife, Polsek Sekayu Berhasil Membuat Pemilik Penyulingan Illegal Hentikan Kegiatanya

Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama, memang telah menjelaskan bahwa pengecekan urine merupakan prosedur yang terus dilakukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjelang bebas, baik melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Bebas Murni.

“Tes urin tersebut kami lakukan untuk mengetahui WBP tersebut memang benar berkelakuan baik, yang salah satunya tidak mengkonsumsi narkoba. Selain itu, kegiatan ini juga dapat dijadikan pencegahan dan deteksi dini terhadap peredaran narkoba yang ada didalam lapas,” tegasnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan