Kejari Terima Lagi 2 SPDP Kasus Karhutla

Majelis hakim kasus karhutlah di Pengadilan Negeri Kayuagung--

Tersangka kasus karhutla yang telah menjalani proses hukuman adalah Dandi (19), di persidangan terdakwa Dandi dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 4 tahun denda Rp 2 Miliar subsider 6 bulan penjara. 

Amar putusan yang dijatuhkan kepada tersangka Dandi oleh majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH, pada Rabu 25 Oktober 2023 lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Purnomo SH.

BACA JUGA:Peserta Energen Champion SAC Indonesia 2023 di Jateng Meningkat Dua Kali Lipat

Yakni dimana terdakwa dituntut selama 3 tahun denda Rp 5 miliar dan subsider 6 bulan penjara. 

Atas amar putusan itu, terdakwa Dandi didampingi oleh penasihat hukum Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Novi Yanto SH menyampaikan menerima. 

Dalam persidangan terdakwa Dandi (19) kasus karhutla, dinyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) Huruf H Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (dho) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan