PPDB: Ombudsman Tegas! Larang Sekolah Pungut Biaya Apapun
Jalur prestasi jadi jalur terakhir PPDB tahun 2024 (foto ist).--
Dari sini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan PPDB oleh satuan pendidikan negeri di bawah Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama di Provinsi Sumatera Selatan tidak boleh melakukan pungutan kepada calon siswa didik.
Ombdusman RI yang menjadi Lembaga Negara ini berwenang mengawasi jalannya pelayanan public terutama di bidang pendidikan khususnya yang saat ini tengah gencar jadi perbincangan yakni pengawasan PPDB Tahun 2024.
BACA JUGA:Pj Ketua PKK Hj Triana Bernyanyi Bareng Anak-Anak di TPA Permata Hati
BACA JUGA:Selamat! 1.823 Pegawai PPPK Tahun 2023 Banyuasin Terima Surat Keputusan
Pengawasan PPDB oleh Ombudsman RI ini dilaksanakan pada sekolah tingkat dasar, menengah, dan atas yang ada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama di Provinsi Sumatera Selatan.
Pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman Sumatera Selatan ininjuga sudah dilaksanakan Tim Pencegahan Ombudsman RI Sumatera Selatan di Tingkat SMA seperti SMA 1, 10, 16 dan 19, pada rentang waktu bulan April dan Mei 2024.
Dari hasil pengggaaawasan rata-rata sekolah sudah menerapkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 serta SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 yang mengatur tentang pelaksanaan Zonasi, Afirmasi dan Mutasi serta Prestasi.
Nah pengawasan ini akan terus berjalan sampai jadwal PPDB resmi ditutup dengan membuka Posko Pengaduan PPDB dikantor Ombudsman RI Sumatera Selatan untuk menampung keluhan Masyarakat terkait PPDB.
Tidak hanya pengawasan ketat oleh Ombudsman RI, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) juga tegas melarang sekolah untuk melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun yang menyangkut soal PPDB.
Dikutip dari berbagai sumber, sementara itu Plh Kepala Didik Sumsel Drs H Sutoko MSi, mengatakan pihak sekolah resmi melarang dan menegaskan untuk tidak ada pungutan dalam bentuk apapun yang sifatnya memberatkan orang tua.
Sementara terkait aturan seragam sekolah yang dikeluarkan pemerintah pusat pada tahun ajaran Baru 2024-2025, Dinas Pendidikan Kota Palembang mengikuti aturan yang ada dengan tidak memberatkan orang tua.
Khusus pakaian adat, pihak sekolah akan mengikuti petunjuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mana tidak diwajibkan atau boleh mengatur. (*)