Waduh, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polsek SU 1 Palembang, Saat Pengamanan Anak Bawah Umur Hendak Tawuran
Puluhan anak dibawah umur ditangkap bersama barang bukti yang akan dipakai untuk aksi tawuran (foto ist).--
Atas perbuatannya para pelaku anak di bawah umur ini dapat disanksikan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam bukan pada tempatnya.
Sebelumnya, aksi tawuran remaja di Kota Palembang tak ada habisnya dan terus terjadi kembali.
BACA JUGA:Game Bukan Hanya Hiburan, Tapi Juga Bisa Menghasilkan Uang!
BACA JUGA:Gamer Pemula? Ini 5 Game yang Tepat untuk Kamu!
Kali ini viral di sosial media aksi tawuran antar dua kelompok remaja terjadi di Simpang Rumah Susun (Rusun) di Jalan Radial, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Senin dinihari 20 Mei 2024.
Tampak dalam video viral yang berdurasi kurang lebih 1 menit itu terlihat dua kelompok sedang saling serang mengunakan tombak, sajam dan batu.
Sambil membawa tombak terlihat dua kelompok yang terlibat tawuran keluar dari arah berlawanan dan dari arah lain untuk saling serang.
Belum diketahui tawuran yang terjadi ini karena masalah apa, namun hingga berita ini diturunkan petugas kepolisian dari Polrestabes Palembang dan Polsek setempat sedang melakukan penyelidikan terkait terjadinya peristiwa tersebut.
"Ya, tadi malam kita mendapatkan laporan masyarakat ada aksi tawuran dua kelompok remaja di Jalan Radia Palembang. Namun kita belum bisa memastikan penyebab tawuran terjadi karena saat di lokasi semalam tidak ada yang berhasil diamankan lantaran sudah bubar duluan begitu mengetahui kedatangan polisi," terang Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum dan Tekab 134 AKP Robert Sihombing kepada SUMEKS.CO, Selasa siang 21 Mei 2024.
Lanjut Robert, terkait aksi tawuran yang viral di medsos tersebut tentunya akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polrestabes Palembang.
"Pasti tentunya akan kita tindaklanjuti dan jika didapati nantinya ada yang membawa sajam akan kita proses sesuai aturan yang berlaku," katanya. (*)