Nah Loh, Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Mess UIN Raden Fatah Palembang

Berpotensi Rugikan Negara Rp 800 Juta, Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Mess UIN Raden Fatah Palembang (Foto Ist).--

Usai ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Ario tersangka Doni Prayatna langsung dijebloskan ke penjara penahanan sementara di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan," sebut Ario.

BACA JUGA:Para Bidan di Muba Belum Dilantik PPPK, Ngadu ke Sekda Muba

BACA JUGA: Ratu Dewa: Laksanakan Tugas Terbaik untuk Masyarakat

Atas perbuatan tersangka Doni Prayatna, kata Ario dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.

"Untuk selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka," ujarnya.

Masih kata Ario, dalam penyidikan perkara ini tidak menutup kemungkinan bakal membidik tersangka lainnya.

Sebab, menurut Ario dalam tindak pidana korupsi tidak mungkin pelaku berdiri sendiri atau tunggal.

"Tunggu saja tanggal mainnya," tukas Ario.

Diberitakan sebelumnya, Pidsus Kejari Palembang resmi menaikkan status dugaan korupsi pembangunan Mess UIN Raden Fatah Palembang ketahap penyidikan.

Naiknya status ke penyidikan tersebut usai tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pada pembangunan gedung eks Kemenkeu, yang saat ini dijadikan gedung guess host atau mess UIN Raden Fatah Palembang.

Diketahui, untuk pagu anggaran dari pembangunan mess tersebut adalah sebesar Rp16,5 miliar lebih, kontrak pengerjaan adalah 150 hari terhitung sejak 24 Juni 2022 sampai 21 Desember 2022.

Pembangunan mess UIN Raden Fatah Palembang tersebut berlokasi di Jalan Lebak Rejo Kelurahan Sekip Jaya Palembang.

Bahwa dalam tahapan pengerjaan gedung tersebut terdapat adanya dugaan pengurangan volume yang tidak sesuai kontrak.

Yakni terdapat pengurangan volume pada pekerjaan struktur beton dan besi yang tidak sesuai dengan kontrak, dan tidak memenuhi standar mutu beton. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan