Nah Loh, Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Mess UIN Raden Fatah Palembang
Berpotensi Rugikan Negara Rp 800 Juta, Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Mess UIN Raden Fatah Palembang (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Tujuh bulan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan mess UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022, akhirnya tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menahan satu orang tersangka.
Adalah Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi bernama Doni Prayatna, kontraktor pembangunan Mess UIN Raden Fatah Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang, Senin 27 Mei 2024.
Demikian dikatakan Kepala Kejari Palembang Jonny W Pardede SH MH melalui Kasipidsus Ario Apriyanto Gopar SH MH saat gelar rilis penetapan sekaligus penahanan tersangka Doni Prayatna.
"Setelah cukup alat bukti dalam penyidikan kasus ini, maka hari ini pidsus Kejari Palembang menetapkan direktur kontraktor pelaksana kegiatan sebagai tersangka," ungkap Ario.
BACA JUGA:Gelar Orasi, Masyarakat Desa Sungai Sodong Mesuji OKI Minta Perusahaan Hentikan Replanting
BACA JUGA:Warga Dana Cala Muba Menanti Perbaikan Jembatan Permanen, Selama Ini Melintas Jembatan Darurat
Didampingi Kasubsi Penyidikan Abdul Muis SH dan Kasubsi Intelijen Fachri Aditya SH, Kasipidsus menerangkan modus yang dilakukan tersangka Doni Prayatna yakni pengurangan volume pembangunan Mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022.
Dikatakannya, bahwa dalam proses pembangunan tahap pertama berdasarkan penyidikan serta keterangan 18 orang saksi terjadi dugaan korupsi tidak sesuai RAB.
"Berdasarkan keterangan 18 saksi yang kita panggil, maka disimpulkan terjadi pengurangan volume pembangun alias tidak sesuai RAB yang dilakukan tersangka," ungkapnya.
Disinggung mengenai jumlah kerugian negara, mantan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir ini mengatakan masih menunggu hasil audit dari BPKP Sumsel.
BACA JUGA:Kenaikan UKT, Akhirnya Dibatalkan, Segera Merevaluasi Permintaan Seluruh PTN
BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi Kunjungi Kantor Dinas Koperasi dan UMKM, Ini Kebijakan yang Diambil
Namun, lanjutnya dari hasil penyidikan yang dilakukan kasus dugaan korupsi pembangunan mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang berpotensi rugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta.
Lebih lanjut dikatakan Ario, bahwa tersangka Doni Prayatna sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pembangunan gedung eks rumah dinas Kemenkeu Palembang.