Pj Gubernur Agus Fatoni dan Ketua DPRD Sumsel Tandatangani Keputusan Bersama Persetujuan Tiga Raperda

Tanda Tangani Keputusan Bersama Persetujuan Tiga Raperda (foto ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menghadiri Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus Terhadap Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan, Senin 27 Mei 2024. 

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel R. A Anita Noeringhati. Dalam kesempatan ini, Fatoni mengapresiasi dan berterima kasih atas kerja sama dan perhatian dari para pimpinan serta anggota dewan dalam membahas enam Raperda tersebut hingga mencapai kesepakatan menyetujui tiga Raperda.

“Kesimpulan atau pendapat akhir, yaitu sepakat untuk memberikan Persetujuan Bersama terhadap tiga Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Perubahan Perkreditan Bentuk Hukum PT Bank Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda),” jelas Fatoni usai mendengarkan laporan hasil penelitian dan pembahasan atas enam Raperda yang disampaikan masing-masing juru bicara Pansus I sampai dengan Pansus V DPRD Sumsel.

Persetujuan terhadap Perda tersebut ditandai dengan  penandatanganan keputusan bersama oleh Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni dan Ketua DPRD Sumsel R.A Anita Noeringhati.

BACA JUGA:Rotasi dan Promosi untuk Penyegaran dan Peningkatan Kinerja

BACA JUGA:Peduli Korban Bencana Sumbar, Pemkab Muba Gelar Aksi Sosial Galang Dana

Sementara itu, terkait pembahasan terhadap tiga Raperda lainnya diberikan perpanjangan waktu masing-masing. Tiga Raperda tersebut di antaranya, yaitu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043 dan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045.

Fatoni menegaskan pengajuan Raperda tentang Rencana Tata Ruang wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043 adalah dalam rangka menyesuaikan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang merupakan Ranperda Perpanjangan dalam Propemperda Tahun 2023.

“Diajukan kembali dalam Propemperda Tahun 2024 yang sampai saat ini masih dalam tahapan menunggu agenda pembahasan Lintas Sektoral yang nantinya akan mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN,” ucap Fatoni.

Kemudian, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan Raperda Perpanjangan dalam Propemperda Tahun 2023 yang diajukan kembali dalam Propemperda Tahun 2024.

BACA JUGA:Ini Dia Tomiris Sagimbayeva Bidadari Voli Kazakhstan yang Selalu Mencuri Perhatian

BACA JUGA:Warga Dana Cala Muba Menanti Perbaikan Jembatan Permanen, Selama Ini Melintas Jembatan Darurat

"Ranperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup guna menunjang pembangunan berkelanjutan di Provinsi Sumatera Selatan dan sebagai dasar pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," jelas Fatoni.

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Raperda tersebut diajukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Peraturan tersebut menyatakan perlunya dilakukan perubahan Nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan