Timsus Dires Narkoba Polda Sumsel Meringkus 2 Kurir Narkoba, Segini Jumlah Barang Buktinya

AKBP Harissandi Menunjukkan Barang bukti ribuan butir pil ekstasi milik tersangka ulup yang dilumpuhkan timsus POlda Sumsel (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel meringkus dua orang kurir Narkoba dengan baranbukti belasan ribu butir pil ekstasi di tempat dan waktu yang berbeda.

Salah satu kurir itu yakni Ulup Hengki alias Ferdiansyah (25), diringkus timsus saat berada di Jalinsum, persisnya di Timbangan Km 32 Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. 

"Tersangka Ulup mencoba melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat akan ditangkap di pinggir jalan lintas Ogan Ilir saat dilakukan penangkapan," ujar Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK, saat merilis kasusnya Rabu 29 Mei 2024.

Dia menjelaskan, tersangka ditangkap setelah sebelumnya Polda Sumsel menerima informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman narkotika dari Palembang ke Kabupaten Pali. Kemudian ditindaklanjuti oleh Timsus dengan cara pembuntutan. 

BACA JUGA:Hj Triana Apresiasi Inovasi Olahan Produk Kelapa PKK Kecamatan Lalan

BACA JUGA:Meresahkan! Petugas Gabungan Tertibkan Jukir Liar di Minimarket

Saat tiba di Jalan Lintas Sumatera pengendara motor yang dicurigai tersebut terlihat curiga tepatnya di timbangan Indralaya karena dibuntuti.

"Pada saat anggota melakukan penyetopan terhadap kendaraannya tidak mau berhenti dan tetap berupaya melajukan sepeda motornya, saat anggota telah berhasil memberhentikan laju motornya, pelaku hendak melompat dari sepeda motornya sambil akan membuang barang bukti berupa kantong kresek yang digantungkan di sepeda motornya tersebut ke rumput yang ada dipinggir jalan," beber antan Kapolres Lubuklinggau ini.

Petugas mengamankan satu buah kantong kresek warna putih yang berisikan kantong plastik yang berisikan 3.990 butir pil ekstasi logo Singa warna kuning.

"Sayangnya, saat itu tersangka masih berupaya melakukan perlawanan saat diamankan. Kita langsung melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka yang mengenai pinggang bagian belakang sebelah kanan tembus ke perut sebelah kanan tersangka," tegas Haris. 

BACA JUGA:Menyibak Rahasia Kebersamaan: Kisah Idul Adha yang Mempererat Tali Persaudaraan

BACA JUGA:Tak Gunakan Visa Haji Resmi, Ini Besaran Sanksi dan Denda Dikenakan, 10 Ribu Real atau Rp 42 Juta

Setelah dibawa ke rumah sakit terdekat untuk perawatan medis, tersangka hingga saat ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara M Hasan Palembang.

"Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku, barang bukti tersebut akan diantar ke Pali kepada seseorang berinisial AD (DPO). Saat ini masih dalam pengembangan kita," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan