Timsus Dires Narkoba Polda Sumsel Meringkus 2 Kurir Narkoba, Segini Jumlah Barang Buktinya

AKBP Harissandi Menunjukkan Barang bukti ribuan butir pil ekstasi milik tersangka ulup yang dilumpuhkan timsus POlda Sumsel (Foto Ist).--

"Keduanya kita ringkus di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Kita mengamankan dua pelaku yang merupakan kurir," kata AKBP Harissandi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsidir Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidan penjaran umur seumur atau paling lama 20 tahun. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan