Dikabarkan 20 Bus dari Palembang Ikut Aksi Seruan

20 Bus dari Palembang dikabarkan ikut aksi seruan (foto ist).--

Komentar Hotman ini sehubugan dengan penerapan tersangka Pegi Setiawan dan juga sehubungan dengan konfrensi pers penyidik Polda Jawa Barat yang menyatakan 2 DPO adalah fiktif.

“Ini menjadi tanggapan Hotman 911 kuasa hukum keluarga Vina,” jelas Hotman Paris di akun TikToknya. 

Dalam 2 minggu ini Hotman Paris bertanya, apakah benar telah dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) baru terhadap para terpidana kasus Vina 2016?

“Apakah benar bahwa terhadap tersangka Pegi bahwa 5 terpidana mengatakan Pegi bukan pelakunya?,” ujar Hotman bertanya. 

Informasinya, lanjut Hotman, hanya satu terpidana mengatakan Pegi pelakunya.

“Tapi ternyata Pegi tetap sebagai tersangka dalam kasus ini dan pendapat dari BAP dari 5 terpidana malah dikesampingkan,” sesalnya.

Tapi di pihak lain, lanjut Hotman Paris, pada saat 5 terpidana ini mengatakan 2 DPO pelaku adalah fiktif.

“Apakah benar di BAP mereka mengatakan begitu? Dan, itu diakui oleh penyidik, jadi dari orang yang sama kadang diakui oleh terpidana ini, kadang diakui BAP-nya, kadang tidak diakui keterangan BAP-nya,” beber Hotman lagi.

Apalagi kalau dibandingkan lagi dengn BAP pada tahun 2016 silam, jauh lebih bertentangan lagi.

“Semuanya saling bertentangan satu sama lain, kalau sudah begini bagaimana?,” tandasnya.

Hotman Paris ungkap bukti hukum Pegi pelaku DPO kasus Vina belum begitu kuat, sebab 5 terpidana bantah kalau Pegi Setiawan terlibat.

“Penetapan Pegi sebagai tersangka kasus Vina ini masih sangat lemah, 5 terpidana menyatakan Pegi tidak terlibat, hanya 1 yang menyatakan terlibat,” jelas Hotman Paris saat konferensi pers di Ombe Kofie (MKG) Mal Kelapa Gading Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Sebelumnya Hotman Paris dan tim pengacara Hotman 911 mewakili keluarga Vina masih belum bisa menerima penetapan Pegi sebagai tersangka. 

“Kita bikin konfrensi pers ini menyatakan sikap keluarga, terlalu cepat untuk menyatakan Pegi tersangka dan terlalu cepat menyatakanmenyatakan 2 pelaku DPO lainnya itu fiktif,” bebernya.

Apalagi kata Hotman Paris berkas-berkasnya ada di surat dakwaan, surat penuntutan, putusan hakim dan acara dipersidangan terpidana tidak pernah mengalihka tanggungjawab kepada ketiga DPO.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan