Launching Kantor Penerbitan Dokumen Berbasis Elektronik Secara Resmi Dibuka oleh Pj Gubernur Sumsel

Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni menghadiri acara Launching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik (Foto Ist).--

SPBE merupakan transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi pelayanan publik.

Dengan SPBE, berbagai proses administrasi dan pelayanan publik dapat dilakukan secara elektronik, sehingga dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga.

BACA JUGA:Pj Bupati H Sandi Fahlepi Tunjuk Richard Cahyadi Jadi Pelaksana Tugas Dinas PMD Muba

BACA JUGA:Semangat! Timnas Indonesia Akan Menghadapi Laga Hidup dan Mati Melawan Filipina

“Sekarang, semua pelayanan harus berbasis elektronik tidak lagi menggunakan cara lama. Maka dari itu segala manfaat dan kelebihan Dokumen Elektronik ini tentunya agar tidak tumpang tindih data," ujarnya.

Fatoni meyakini bahwa dengan kerjasama dan sinergi semua pihak, keamanan data dan informasi terkait pertanahan di Sumsel dapat dijaga dengan baik.

Hal ini akan berdampak positif pada iklim investasi di Sumsel, karena investor akan merasa lebih aman dan nyaman untuk berinvestasi di wilayah tersebut.

“Mudah-mudahan seluruh upaya yang kita dedikasikan untuk bangsa mendapat ridha dari Allah. Semoga niat baik dan kebaikan ini akan menghasilkan kebaikan untuk kita semua,” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, melalui keterangan Jushendri S.Sit,.MH.Sebagai Ketua Pelaksana Acara  Launching kantor Penerbitan Dokumen Elektronik Hari ini, di Hotel Arya Duta secara langsung mengatakan kepada Awak media ini, sangat mendukung sebagai langkah pemerintah dalam penerapan kantor Penerbitan Dokumen Elektronik strategi.

Selain itu, kehadiran sistem berbasis Elektronik  di tingkat di daerah khususnya Provinsi Sumatera Selatan merupakan langkah strategis dalam ekosistem teknologi informasi dan komunikasi di bidang Pertnahan  Indonesia.

“Ini adalah langkah yang sejalan dengan pemerintah pusat untuk mendorong transformasi digital di seluruh penjuru negeri," sesuai keputusan menteri ATR/BPN ucap, Jushendri.

Di tambahkannya terutama ada 17 Kabupaten/kota  di sumsel kantor pertanahan nasional, layanan harus elektronik, dan layanan analog layanan manual sudah mulai di ganti semua, jadi sejak di Sosialisakan dari tanggal 5 Juni lalu.

Semua layanan harus elektronik itu seluruh kantor untuk di wilayah sektor kita di Sumsel ini, supaya dengan adanya Penerbitan Dokumen bebasis Elektronik 2024, untuk mengurangi sengketa konflik kalau sudah masuk layanan elektronik.

Semua data basic maupun data diri di situ sudah masuk secara digital  untuk meminimalisir tumpang tindih data terutama pertanahan di sumsel. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan