Aduh Kasian Banget, Baru Bayar Cicilan Satu Bulan, Sepeda Motor Milik OJOL Raib Dibawa Kabur Maling

Drive Ojek Online di Kota Palembang Kehilangan Sepeda Motor kesayangan nya (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Sial dialami Niki Riady (28), seorang driver ojek online di Kota Palembang. 

Hanya dalam kurun waktu tak sampai satu menit sepeda motor kesayangan yang baru ia angsur satu bulan raib dibawa kabur maling.

Berharap sepeda motor Honda Beat kesayangannya kembali pria lajang yang tinggal di Lorong Perguruan Dalam, No 386, RT 006 RW 003, Kecamatan Plaju,  Palembang ini, langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPK Terpadu Polrestabes Palembang, Jumat 7 Juni 2024.

Seusai membuat laporan Niki menceritakan di mana saat kejadian ia sedang buang air kecil di pinggir jalan di kawasan Jalan Tanjung Barangan, Kecamatan IB I Palembang. 

BACA JUGA:Tahun Ajaran Baru, Para Pemburu Pakaian Sekolah Mulai Terlihat

BACA JUGA:Desa Palem Raya Ogan Ilir Kesulitan Air Bersih, Polsek Indralaya Bagikan Air Bersih

"Saya baru saja mengantar penumpang ke Tanjung Barangan, ketika hendak pulang saya kebelet pipis sehingga berhenti sejenak di pinggir jalan untuk buang air kecil. Pada saat selesai buang air kecil motor yang awalnya ada di belakang saya ternyata dibawa kabur oleh seseorang," jelasnya sambil memberitahukan bahwa sepeda motor yang hilang itu baru ia angsur satu bulan.

"Motor itu baru saya kredit, memang tadi saya buru-buru sehingga lupa mencabut kunci kontak karena saya pikir motor tepat berada di belakang saya, tetapi ternyata sehabis buang air kecil di semak-semak pinggir jalan itu, motor saya itu dibawa kabur oleh seseorang," tambahnya.

Atas kejadian tersebut driver ojol ini mengalami kerugian kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat tahun 2024 warna merah hitam dan satu buah dompet berisikan kartu identitas, surat-surat kelengkapan berkendara serta sejumlah uang yang tersimpan di bawah jok sepeda motor.

"Semoga dengan adanya laporan ini polisi bisa segera menangkap pelakunya," harapnya.

BACA JUGA:Terkat Gugatan Lahan MIN 1 dan MTS Palembang, Hakim Gelar Sidang Lapangan

BACA JUGA:Pj Bupati H Sandi Fahlepi Tunjuk Richard Cahyadi Jadi Pelaksana Tugas Dinas PMD Muba

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes  Palembang AKBP Haris Dinza membenarkan adanya laporan pencurian seperti yang tertuang dalam Pasal 363 KUHP tersebut.

"Laporan korban sudah diterima dan segera akan kita tindaklanjuti," tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan