Ada 3 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati terhadap Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga

SIDANG, Suasana Sidang Penuntutan di Pengadilan Negeri Sekayu terhadap terdakwa Eng (Foto Ist).--

Di kamar tersebut ada korban Masturah alias Zurah, orang tua korban Heri.

Korban Zurah juga langsung dipukul oleh tersangka Eeng sebanyak dua kali di bagian kepala lalu tangan korban Zurah diikat oleh tersangka Eeng.

Kemudian, melihat anak korban Marchello dan Barbye lari ke luar rumah, tersangka Eeng langsung mengejarnya dan memukul bagian kepala anak tersebut berkali-kali hingga tidak bergerak.

Oleh tersangka Eeng menendang korban Barbye hingga masuk ke dalam lubang septitank.

Tersangka kembali masuk ke dalam rumah dan melihat korban Heri masih bergerak langsung dipukul hingga tak bergerak lagi.

Sebelum kabur melarikan, tersangka Eeng mengambil barang milik korban berupa uang tunai sejumlah Rp1,5 juta dan tiga handphone. 

Barulah pada Rabu 20 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB, keempat jenazah ditemukan warga dan kejadian tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan