Ada 3 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati terhadap Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga

SIDANG, Suasana Sidang Penuntutan di Pengadilan Negeri Sekayu terhadap terdakwa Eng (Foto Ist).--

Terdakwa tak pernah menyesali perbuatan pembunuhan dan selalu berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan.

Terdakwa merasa tak bersalah melakukan pembunuhan. "Tidak ada point meringankan terdakwa," kata Armein.

BACA JUGA:Malam Mingguan di Keluang, Pj Bupati Sandi Fahlepi Harapkan Festival Tirto Mulyo Dongkrak Perekonomian

BACA JUGA:Plafon Gedung Patra Ogan Pertamina Ambruk! Beruntung Tak Ada Korban Jiwa

Kuasa Hukum Terdakwa, Nuri Hartoyo SH MH, mengaku, pihaknya tuntutan pidana mati terhadap klien kami itu hak nya penuntut umum, akan tetapi tahapan sidang belum selesai.

"Kami penasehat hukum terdakwa akan melakukan pembelaan hukum," jelasnya.

Pihaknya tetap serahkan putusannya pada majelis hakim. "Kita berharap putusan hakim tidak sama dgn tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)," pungkasnya.

Sekedar mengingatkan peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu, 16 Desember 2023 pukul 09.00 WIB lalu.

Peristiwa ini sendiri menyedot perhatian masyarakat karena mengakibatkan 4 nyawa melayang dimana dua diantaranya anaka-anak.

Berawal ketika tersangka Eeng mendatangi rumah korban Heri di Desa Lumpatan, Muba.

Tujuan untuk menanyakan keuntungan dari penjualan handphone dan uang sebesar Rp 35 juta sebagai modal jual beli handphone. 

Saat tersangka Eeng menanyakan kepada korban Heri terjadilah cekcok. 

Korban Heri mengambil parang mengajaknya berkelahi dan tersangka Eeng mengambil kayu bakar di TKP dan langsung memukul kepala korban Heri berkali-kali.

Dengan kondisi terjatuh, korban Heri lari naik ke rumah dan masuk kamar lalu dikejar oleh tersangka Eeng.

Tersangka kembali menyerang dan memukul lagi di bagian kepala korban menggunakan kayu bakar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan