Selama Libur Iduladha, Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup, Buka Lagi Rabu 19 – 20 Juni 2024
Pelayanan pembuatan SIM dan SKCK di Satpas Polrestabes Palembang selama libur hari raya Iduladha 1445 Hijriah tutup (Foto Ist).--
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty menyebut, program ini merupakan salah satu implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN).
"Sumsel jadi salah satu wilayah uji coba program ini yang akan berlangsung pada 1 Juli-30 Oktober 2024. Saat ini, masih dalam tahap sosialisasi," ungkapnya.
Yenni menjelaskan, alur pembuatan SIM masih akan berjalan seperti biasa. Namun, masyarakat yang belum terdaftar sebagai anggota JKN akan diarahkan untuk mendaftar dahulu.
"Untuk yang sudah terdaftar tapi statusnya tidak aktif (ada penunggakan), akan diarahkan untuk melakukan penyelesaian dulu," imbuhnya.
Selain SIM, katanya, program ini juga untuk pembuatan surat-surat lainnya, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Yenni menyebut, saat ini Satlantas Polrestabes Palembang masih melakukan proses sosialisasi. Menurutnya, uji coba akan dilakukan per tanggal 1 Juli 2024.
"Apabila sesuai, (program ini) akan diimplementasikan secara nasional dan serentak," ujarnya.
Dirinya juga menyebutkan bahwa selain Sumsel, ada 6 wilayah lainnya yang ditunjuk Jokowi menjadi wilayah uji coba. Di antaranya, Provinsi Aceh, Sumatera Barat, serta DKI Jakarta.
"Selain itu, ada Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur," tutupnya.
Bagi masyarakat Kota Palembang yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ada syarat baru yang wajib dibawa saat pembuatan SKCK. (*)