Sidang Mediasi Eks Dosen Tetap Hukum di Disnaker Palembang Tak Dihadiri Perwakilan Kampus

Disnaker Kota Palembang kembali melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak yang terlibat perseteruan dalam kasus pemberhentian sepihak (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang kembali melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak yang terlibat perseteruan dalam kasus pemberhentian sepihak.

Kasus pemberhentian sepihak itu yang diduga dilakukan oleh Universitas berjuluk kampus merah Palembang terhadap eks dosen S2 hukumnya Conie Pania Putri.

Pantauan SUMEKS.CO pemanggilan yang sudah dilakukan kedua kalinya ini bertujuan untuk memediasi kedua belah pihak yang berseteru. 

Namun sayangnya, baik tim kuasa hukum maupun pihak kampus perwakilan  tidak satu pun ada yang hadir di lokasi tempat mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang.

BACA JUGA:Malam Kemarin, Jamaah Haji Asal Kabupaten OKI Persiapan Tawaf Ifadhah

BACA JUGA:FKPT Sumsel Gelar Festival Budaya, Targetkan Anak Muda Jadi Agen Pencegahan Radikalisme Terorisme

Di lokasi hanya ada pengacara Conie Pania Putri yang sudah dari pukul 09.00 WIB berada di Gedung Disnaker Kota Palembang.

Selanjutnya mantan dosen sekaligus Kaprodi S2 Hukum tersebut juga turun dari mobilnya masuk ke ruangan sidang mediasi.

“Hari ini kita sudah hadir di sidang mediasi sesuai dengan kesepakatan untuk dating di mediasi kedua ini. Dan kita hadir bersama dengan klien kami Conie namun, dari pihak UKB tidak hadir dan kita tunggu sampai waktu yang ditentukan,” ujar Muhammad Yosi Agustian pengacara Conie dari Kantor Hukum Ryan Gumay saat diwawancarai usai mediasi.

Dilanjutkannya, ia dan tim belum mengetahui alasan kenapa pihak Universitas tidak hadir dalam mediasi kedua tersebut. 

BACA JUGA:Ya Ampun, Uang Rp50 Juta Dalam Rekening Raib Tanpa Sebab Saat Ingin Setor Tunai di ATM

BACA JUGA:Aduh, Mobil Brio Menabrak Tiang Dalam Showroom Honda Plaju

“Kita belum tau alasannya kenapa mereka tidak hadir. Namun disampaikan karena mereka tidak datang maka akan dikeluarkan risalah anjuran kepada mereka dan itu dapat kita gunakan sebagai bentuk pengajuan gugatan industrial,” terangnya.

Sementara itu, Kuasa hukum dari Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, Hj Titis Rachmawati SH MH saat dihubungi melalui WhatsApp oleh SUMEKS.CO mengatakan alasan kenapa pihaknya tidak menghadiri undangan mediasi karena timnya kekurangan tenaga untuk menghadiri sidang mediasi tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan