Pria Ini Diamankan Sat Res Narkoba Muba, Simpan Sebanyak 44 Paket Sabu dalam Kaleng
DIAMANKAN, Pengendar Narkoba ini diamankan (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Satuan Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba), kemarin Rabu 19 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB mengamankan seorang pria berinisial AL (40) warga Desa Pengaturan Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, (Sumsel).
AL (40) diamankan, karena diduga nekat menjajakan narkoba jenis sabu di warung miliknya.
Penangkapan terhadap AL (40) yang merupakan pengedar narkoba tersebut dibenarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Muba AKP Zanzibar Zulkarnain.
“Selain mengamankan AL, kita juga mengamankan 44 paket sabu seberat 8,0 gram dari warung milik tersangka,” kata Zanzibar.
BACA JUGA:Inara Rusli Dituduh Tidak Berempati kasus Virgoun, Ini Kata Dia
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Ksatria Ksetra Siguntang
Zanzibar menjelaskan, sebelum penangkapan pihaknya telah mendapati informasi di warung tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi yang didapat, pihak Satres Narkoba Polres Muba melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah itu, anggota Satres Narkoba Polres Muba melakukan penggerebekan di warung tersangka.
“Alhasil, kami menemukan barang bukti yang disimpan pada sebuah kaleng rokok di dalam lemari kaca,” kata Zanzibar.
BACA JUGA:5 Alasan Mengapa Kamu Harus Berhenti Menunda Pekerjaan
BACA JUGA:5 Tanda Kamu Terlalu Banyak Menghabiskan Waktu di Media Sosial
Zanzibar menerangkan, saat dilakukan penangkapan, tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa narkoba itu miliknya.
“Tersangka mengakui baru menjual narkoba. Karena kebutuhan ekonomi,” katanya