Pelaku Rudapaksa Anak Sendiri, Diamankan Pihak Sat Reskrim Polres Muba, Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Saat dimintai Keterangan oleh Unit PPA Polres Muba (Foto Boim).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Arti peribahasa Sejahat-jahatnya harimau, tak akan memakan anaknya sendiri adalah betapapun jahatnya orang tua kandung, mereka tidak akan tega mencelakai anaknya sendiri, namun beda dengan  apa yang dilakukan oleh EB (40), karena bawaan hawa nafsu justeru tega menodai putri kandungnya sendiri EY (16) yang masih dibawah umur.

Ibu korban yang mengetahui kejadian tersebut dari cerita korban pada hari Jumat (03/05/2024) langsung melaporkannya ke Polres Muba sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP /B-142/V/2024/SPKT/Polda Sumsel /Res Muba, tanggal 04 Mei 2024. 

Kapolres Muba AKBP Imam Syafii SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo.STK. SIK. MH didampingi Kasie Humas AKP Susianto SH, Selasa 25 Juni 2024 membenarkan adanya kejadian tersebut.

Tersangka EB sudah diatngkap pada hari Selasa  11 Juni 2024 ketika sudah diketahui keberadaannya. 

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Sambut kedatangan Pj Gubernur Sumsel yang Baru, Siap Dukung Kinerja

BACA JUGA:Ada Kabar Tidak Baik Terhadap Rumah Tangganya, Begini Respon Paula Verhoeven

“Sebab, setelah peristiwa tersebut dilaporkan, tersangka langsung menghilang, Alhamdulillah sekarang sudah kami tangkap,” jelasnya 

Saat dimintai keterangan, pengakuan tersangka meruda paksa korban sudah berkali-kali, dan dilakukannya di rumah tersangka sendiri. 

“Dimana untuk kejadian pertama korban diruda paksa  ketika korban sedang bermain Handphone di kamar  sendirian, kemudian berlanjut hingga beberapa kali dan terakhir pada hari Jumat (03/05/2024),” jelas Kasat 

Kasus ini sekarang ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sat Reskrim Polres Muba, dan tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. 

“Dan berhubung pelakunya adalah orang tuanya sendiri maka ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman hukuman yang ada,” ungkapnya (*) 

Tag
Share