Satlantas Polres Banyuasin Tindak Tegas Kendaraan ODOL di Jalintim
Satlantas Polres Banyuasin Gencarkan Penindakan dan Sosialisasi Kendaraan ODOL (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Satlantas Polres Banyuasin setiap hari melakukan penindakan terhadap kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Palembang - Betung.
“Kami rutin hampir setiap hari melakukan penindakan berupa penilangan,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra Sik melalui Kasat Lantas AKP Bambang Wiyono pada Jumat, 28 Juni 2024.
Penindakan tegas ini dilakukan di beberapa pos lantas, termasuk di KM 43 Kelurahan Kayuare Kuning, Kecamatan Banyuasin III, pos lantas KM 13 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, pos lantas di Musi Landas, Kecamatan Sembawa, dan beberapa pos lainnya.
Tujuan utama penindakan ini adalah untuk membuat pengendara kendaraan ODOL, terutama di Jalintim, Palembang - Betung, merasa jera. "Setiap hari kami bisa melakukan lebih dari 10 penilangan," ungkapnya.
BACA JUGA:Sejarah Desa Epil, Ternyata Nama Desa Ini Diambil dari Nama Sungai
BACA JUGA:Polda Sumsel Ikuti Doa Bersama Lintas Agama Jelang Peringatan HUT Bhayangkara ke-78
Penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL ini dilakukan karena mayoritas kendaraan tersebut melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan keselamatan, yang berisiko menimbulkan kecelakaan bagi pengendara lainnya.
Apalagi kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan."Seperti di tikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong, karena beban yang dibawa melebihi batas kemampuan kendaraan,"terangnya.
Selain melakukan penindakan terhadap ODOL, Satuan Lalu Lintas Polres Banyuasin juga proaktif melakukan sosialisasi kepada perusahan jasa angkutan truk dan sopir.
"Kita melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahan jasa angkutan dan sopir terkait pelanggaran ODOL dan bahayanya," pungkasnya. (*)