Ini Jumlah Temuan Ombudsman PPDB, Ada 'Jalur Tikus'
OMBUSDMAN Perwakilan Sumatera Selatan (Foto Ist)--
Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang melakukan PPDB baru jalur prestasi, dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah.
Serta, ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi.
BACA JUGA:167 KK Terdampak Banjir yang Signifikan
BACA JUGA:Polres Muba Lakukan Penyelidikan Terhadap Sumur Muba yang Terbakar
Apabila jumlah nilai kumulatif sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik ke sekolah.
3. Pengumuman calon siswa didik melalui medsos dan website resmi
Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi, dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang memuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel, yang dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua/ wali peserta didik.
Pengumuman terkait kelulusan tersebut, dilakukan dengan cara ditempel di papan pengumuman, website dan medsos sekolah serta melalui aplikasi ppdbsumsel.com.
BACA JUGA:Arutmin Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Ibu Hamil
BACA JUGA:Jerman menyingkirkan Denmark di 16 Besar EURO 2024
4. Pj Gubernur Sumsel mengevaluasi dugaan maladministrasi PPDB.
Pj Gubernur Sumatera Selatan sebagai atasan para terlapor, agar melakukan evaluasi atas perilaku Maladministrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel termasuk kedudukan Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
Tidak hanya pihak dinas, evaluasi juga dilakukan kepada pihak panitia PPDB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024/2025.
Dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Sumsel sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Terhadap keempat usulan diatas, Pihak Ombudsman perwakilan Sumsel memberikan tenggat waktu selama 30 hari kerja kepada Pj Gubernur Sumsel serta pihak Dinas Pendidikan Sumsel untuk melaporkan perkembangan pada tiap-tiap tahapannya.